Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level IV di Makassar Hanya Sepekan atau sampai 2 Agustus, Berikut Aturan atau Larangannya

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro level IV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) hanya berlangsung sepekan

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
PPKM Mikro level IV di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro level IV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) hanya berlangsung sepekan.

Mulai, Senin (26/7/2021) hingga Senin (2/8/2021).

Durasi PPKM Mikro level IV di Makassar sama dengan di daerah lain di Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini karena PPKM Mikro level IV di Makassar merupakan perpanjangan.

Penerapan perpanjangan PPKM Mikro level IV di Makassar telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto atau Danny Pomanto telah mengumumkannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level IV, namun dikhususkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

PPKM level 4 berlaku di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level IV.

Aturan

Meski PPKM level IV dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan.

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved