Tribun Tana Toraja
PPKM Level 4, Masuk Tana Toraja Wajib Perlihatkan Kartu Vaksin Covid-19
Pemeriksaan berlangsung di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dimulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Sejumlah aturan diberlakukan dalam PPKM level 4 ini.
Salah satunya pembatasan mobilitas masyarakat.
Untuk mendisiplinkan aturan ini, jajaran Polres Tana Toraja turun ke jalan melakukan pemeriksaan.
Polres bekerjasama dengan TNI dan petugas Dinas Kesehatan Tana Toraja.
Pemeriksaan berlangsung di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Nampak, pengendara yang terjaring pemeriksaan diminta memperlihatkan kartu vaksin.
Jika tidak, warga diwajibkan menjalani pemeriksaan Swab Antigen yang telah disediakan di tempat.
"Kita lakukan secara selektif, pemeriksaanya berupa kartu vaksin dan bagi yang belum diswab telah kita siapkan ditempat," jelas Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.
Sarly menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan selama tiga hari. Setelah itu dilakukan evaluasi.
Jika efektif akan dilanjutkan, namun bila tidak akan lebih ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.
"Rencananya tiga hari, jika tidak efektif kita akan koordinasi dengan Satgas untuk melakukan penyekatan," paparnya.
Pemeriksaan serupa dilakukan di Salubarani.
Daerah tersebut merupakan perbatasan Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.
Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).
PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tator
Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada dua daerah yang masuk daftar penerapan PPKM level 4.
Keduanya adalah Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar.
Namun, berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Lantas apakah Makassar tetap menerapkan PPKM Level 4?
Beredar daftar 37 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Daftar ini dikeluarkan oleh Menko Perekonomian.
Di daftar ini, di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV.
Sementara Kota Makassar tidak ada dalam daftar kota.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).
"Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan. Ini kan PPKM Mikro berakhir besok, nah besok berlaku PPKM Level IV sampai 8 (Agustus). Begitu hasil rapat kemarin, harus kami terapkan," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/7/2021).
Adapun ke 37 kabupaten/kota yang dimaksud dalam Edaran Menko Perekonomian tersebut yaitu:
Kota Bengkulu, Halmahera Barat, Kota Jambi, Sikka, Kota Pontianak, Sumba Timur Kota Jayapura, Mimika, Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin, Kota Sorong Kota Pekanbaru, Berau.
Kota Balikpapan, Kota Bontang, Tana Toraja, Kota Samarinda, Kota Palu, Morowali Utara Kota Bitung,Kutai.
Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Penajam, Paser Utara, Bulungan, Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.
Kota Bandar Lampung, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas, Kota Medan.
Bagaimana Makassar?
Pemerintah Kota Makassar akan merilis aturan tertulis tentang PPKM Level 4 yang mulai efektif berlaku Selasa 27 Juli 2021.
PPKM Makassar Level 4 putusan pusat yang harus dilaksanakan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan jajarannya.
Mengingat angka-angka penularan Covid-19 di Makassar masuk kategori zona merah.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada warganya
Sebab ia mengakui, bahwa PPKM Level 4 ini sangat membatasi aktivitas dan mobilitas sehari-hari
Danny juga menyampaikan permintaan maaf jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.
Sehingga Kota Makassar saat ini masuk zona merah.
Namun kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan pemerintah agar semua program berjalan maksimal.
"Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange," ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.
"Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga," lanjutnya.
Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.
"Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua," jelasnya
Danny percaya dengan disiplin protokol kesehatan dari masyarakat dan taat pada sistem atau program yang telah dibuat pemerintah kota.
Salah satunya, isolasi mandiri di Kapal Umsini, bisa menekan kasus Covid-19 harian.
"Sehingga saya percaya, dengan disiplin masyarakat, taat prokes, dan sistem telah dibuat pemerintah kota makassar," jelasnya.(*)
Laporan Kontributor tribun-toraja.com, @b_u_u_r_y