Penanganan Covid
PPKM Level 4, Gubernur dan Bupati/Wali Kota Harus Siapkan Bansos untuk Masyarakat
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai hari ini, Senin (25/7/2021) di Makassar dan Toraja.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
"Dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga".
Selain itu, bupati/wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa.
Bagi Desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemda, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 78 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)