Tribun Gowa
ASN Gowa Wajib Share Location 4 Kali Sehari
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan semua kantor lingkup Pemkab Gowa yang tidak masuk dalam kategori esensial atau critical akan memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Adnan Purichta Ichsan mengatkan bahwa ia telah menyampaikan kepada seluruh SKPD dan Camat terkait WFH tersebut.
"Tadi saya memberikan arahan kepada seluruh SKPD dan seluruh Camat di Gowa terkait WFH. Ini kita akan buat kebijakan untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa yang melaksanakan WFH akan ada ketentuan dan persyaratannya" ujar Adnan saat ditemui di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati, Jl Mesjid Raya Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (26/7/2021) siang
Menurut Adnan, WFH bukanlah hari libur akan tetapi WFH tetap bekerja meski dari rumah.
"Jangan diartikan WFH itu hari libur, boleh nongkrong di kafe, boleh keluar rumah atau jalan-jalan dengan keluarga. Tidak!" kata Adnan.
Adnan menegaskan, pegawai ASN harus patuh dan tidak melanggar ketentuan WFH.
Untuk mengontrol ASN yang melaksanakan WFH, pihaknya akan memberlakukan share location atau mengirim lokasi keberadaan ASN tersebut.
"Maka Pemkab Gowa untuk mengontrol setiap ASN yang melaksanakan WFH kami akan melakukan sharelock atau share lokasi oleh ASN masing-masing 4 kali dalam sehari selama masa WFH," ucap Adnan.
"Supaya kita ketahui yang bersangkutan betul-betul di rumah atau di luar. Jadi dia harus sharelock jam 7.30, lalu jam 10, jam 13.00 dan jam 16.00 sore. Supaya kita betul mengetahui yang bersangkutan ada di rumahnya melaksanakan WFH," sambung dia.
Sekedar diketahui, Kabupaten Gowa melaksanakan PPKM Level 3 berlaku hari ini Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Selama PPKM level tiga dilaksanakan di Kabupaten Gowa pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong juga dibolehkan tetap buka.
Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar hingga pukul 22.00 Wita.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah.
Namun, kata Adnan, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen.
Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan prokes secara ketat.
Untuk resepsi pernikahan meski dibolehkan tetapi dilarang menyediakan makanan di tempat.
Untuk, area publik semua dinyatakan tutup sementara. Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.
Sedangkan, rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26-2 agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring.