Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darurat Militer vs Covid19

Sosok Andi Jamaro Dulung Usulkan Darurat Militer ke Jokowi Tangani Covid19, Panglima TNI Komandannya

Aktivis Nahdlatul Ulama yang juga Politisi Sulsel Andi Jamaro Dulung usul Darurat Militer Indonesia lawan Covid19 ke Presiden Jokowi, ini alasannya

Editor: Mansur AM
DOK PRIBADI
Profil Andi Jamaro Dulung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pandemi Covid-19 masih terus menghantui Tanah Air. Korban jiwa terus berjatuhan. Tak hanya masyarakat tapi juga tenaga kesehatan di garda terdepan penanganan Covid-19 bergururan.

Menanggapi situasi ini, mantan anggota DPR RI Andi Jamaro Dulung mengusulkan kepada Presiden RI Jokowi untuk memberlakukan Darurat Militer Indonesia.

Di mana komandannya langsung adalah Panglima TNI dengan melibatkan peran aktif seluruh personel TNI dan pihak-pihak terkait.

Berikut pernyataan Andi Jamaro Dulung dengan usul Darurat Militer Indonesia lawan Covid19 ke Presiden yang diterima tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021):

Tangani COVID dengan DARURAT MILITER

Usul kepada yang Mulia Bapak Presiden RI.

Hari ini atau secepatnya

1. Presiden nyatakan Negara dalam kondisi DARURAT MILITER.

2. Penangan Covid di bawah Komando Panglima TNI

3. Polri menjadi bagian dari Darurat MILITER

4. Seluruh sekolah, kampus perguruan tinggi, pondok pesanteren, seminari, dijadikan fasilitas kesehatan.

5. ASN, TNI, POLRI dan Karyawan BUMM BUMD. Dilatih untuk menjadi tenaga supporting kesehatan dan sosial, tanpa gaji tambahan.

6. Personil ormas dilatih dengan jumlah tertentu wajib menjadi relawan.

7. Negara menyiapkan logistik yang cukup untuk kebutuhan rakyat yang diisolasi, selama tiga bulan.

8. Pengusaha menyumbangkan 25% dari nilai uangnya yang ada di Bank.

9. Rumah ibadah dibuka dengan protokol ketat. Dan dijadikan sebagai pusat komando lapangan.

10. Seluruh sarana TNI POLRI BUMN dan BUMD difungsikan segai sarana pendukung penanganan Covid

Hormatku,

Andi Jamaro Dulung

24 Juli 2021

Profil Lengkap Andi Jamaro Dulung:

Nama : Dr. H. Andi Jamaro Dulung

Lahir : Soppeng, 12 Desember 1960

Ayah : H. Andi Dulung

Ibu :Hj. Andi Marhumi

Istri : Dra. Hj. Andi Nurhiyari,M.Si

Anak :

Andi M. Afdhal Gamaisyah
Andi M. Ryan Januardi
Andi Abdurrahman Asy’ari
Andi M. Fauzan Adziman

Riwayat Karier

1987-2004 Dosen Universitas Negeri Makassar

2002-2007 Staf Ahli Rektor Universitas Trisakti Jakarta

2005-2007 Ketua Sekolah Tinggi Agama NU

2000-Skg Komisaris Utama PT. Mitra Muda Mandiri

2003-Skg Komisaris Utama PT. Barata Wisata

2004-2009 Anggota DPR RI

2013-Skg: Komisaris Utama PT. Inti Maju Mandiri, Komisaris Utama PT. Inti Multi Perkasa, Direktur Utama PT. Sulawesi Energindo Mineral

2014-2019 Anggota DPR RI

2014-Skg: Direktur Utama PT. Indosino Sulawesi, Direktur Utama PT. Indosino Borneo, Komisaris Utama PT. Senamas Energindo Mineral, Komisaris Utama Rimau Group

Pengalaman Organisasi

1983-1985 Ketua PMII Cabang Ujung Pandang
1983-1985 Ketua Senat Mahasiswa FIP IKIP Ujung Pandang
1991-1993 Ketua KKSS Pascasarjana Bandung
1995-1999 Ketua PP Pemuda Anshor
1999-2009 Ketua PB Nahdlatul Ulama
2000-Skg Ketua Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia
2004-2019 Wakil Ketua Umum KKSS

Pengalaman Luar Negeri

2007: Human Rights short course at Oukland University, New Zeeland
2008: Working visit PBNU at the Indonesian Embassy to the Republic of Iran, Tehran,
Religion visit to Habib Umar, Tarim Hadramaut, Yemen.
2009: Working visit DPR RI, US Defense Center, Pentagon, Virginia
Inter-Parliamentary Dialogue, Parliament House, Washington USA
2015:  Inaugurated the Management of the KKSS Foreign Representative, Perth, Australia, Working visit to PT Vale, Soa Paulo, Brazil, Working visit to the Indonesian Embassy, Santiago, Chile
2016: Working visit to the Indonesian Consulate Office for Sidney, Inaugurated PPLN KKSS 14 European Countries, in Paris Leading Indonesian Cultural Delegation, Carnaval Trophic Tour The Paris, France, Scientific Discussion on Remote Sensing (Satelite), Chiba University, Japan
2017: Working visit, Gas Trilling in Texas USA, Discussion on New Renewable Energy at Barkley University, California USA
Working visit, Google California USA,  Religious visit to the Blue Mosque and Ayasofia, Istanbul, Turkey
2018: Presenting an International Seminar on Climate Change in Casablanca, Marocco

2019: Bilateral Economic Discussion with Taiwan Ministry of Commerce, Taipei

Prokontra Usulan Darurat Militer Indonesia melawan Covid-19

Beberapa waktu lalu, usulan Darurat Militer Indonesia melawan Covid-19 sempat mengemuka.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membela Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikritisi sejumlah pihak setelah melontarkan pernyataan terkait darurat militer.

Mahfud mengatakan darurat militer yang dimaksud Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi (persyaratan) hukum.

Namun demikian, kata Mahfud, darurat militer yang dimaksud Muhadjir adalah saat ini militer juga ikut turun tangan mengatasi kedaruratan kesehatan akibat pandemi covid-19.

"Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu."

"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri," kata Mahfud ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (17/7/2021).

Menurut hukum, kata dia, keadaan darurat ada tiga macam bila dijelaskan secara sederhana.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)
Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. 

Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. 

"Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Anggota DPRI RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Dalam pernyataannya, Muhadjir menyebut Indonesia berada di kondisi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

Melalui akun Twitter--nya, @fadlizon, Fadli Zon menilai pernyataan Muhadjir asal-asalan alias ngawur.

Ia menyesalkan penggunaan istilah darurat militer dalam pernyataan Menko PMK ini.

"Pernyataan ini ngawur, kok bisa mengatakan sekarang darurat militer. Mana militernya ?" tulis Fadli Zon, Sabtu (17/7/2021).

Tangkapan layar Sindiran Fadli Zon kepada Mahfud MD, Kamis (15/7/2021). (Twitter @FadliZon)
Menurutnya, pernyataan dari Muhadjir menambah bukti, koordinasi pemerintah penanganan Covid-19 yang kurang.

"Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep n pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid," katanya.

Selain Fadli Zon, kritik juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua PKS Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," katanya kepada Tribunnews, Minggu (17/7/2021).

Menurutnya, ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.

Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Anggota DPR RI Komisi I Sukamta (Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk)
Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi, jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Belum lagi, dikatakan Sukamta, daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer.

"Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan."

"Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," katanya.

Legislator Komisi I ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang.

Hal ini supaya pengerahan TNI-POLRI dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan.

"Silakan pemerintah libatkan TNI-POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.

Ia menyatakan demikian karena melawan Covid itu adalah situasi memerangi musuh tak kasat mata.

"Sebetulnya pemerintah saat ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang."

Sekarang ini sudah darurat militer karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DIY, Jumat (16/7/2021).(tribun-timur.com/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved