Tribun Makassar
Edaran Menko Perekonomian, di Sulsel Hanya Tana Toraja Berlakukan PPKM Level IV
di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar daftar 37 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Daftar ini dikeluarkan oleh Menko Perekonomian.
Di daftar ini, di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV. Sementara Kota Makassar tidak ada dalam daftar kota.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021) besok.
"Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan. Ini kan PPKM Mikro berakhir besok, nah besok berlaku PPKM Level IV sampai 8 (Agustus). Begitu hasil rapat kemarin, harus kami terapkan," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/7/2021).
Adapun ke 37 kabupaten/kota yang dimaksud dalam daftar tersebut yaitu:
Kota Bengkulu, Halmahera Barat, Kota Jambi, Sikka, Kota Pontianak, Sumba Timur Kota Jayapura, Mimika, Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin, Kota Sorong Kota Pekanbaru, Berau.
Kota Balikpapan, Kota Bontang, Tana Toraja, Kota Samarinda, Kota Palu, Morowali Utara Kota Bitung,Kutai.
Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Penajam, Paser Utara, Bulungan, Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.
Kota Bandar Lampung, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas, Kota Medan.
Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, apa saja yang diatur?
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.