Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Makassar Level 4

Download Sertifikat Vaksin! PPKM Makassar 4 Dilarang Bawa Motor/Mobil Tanpa Bukti Vaksin Covid-19

Hendak bawa motor tunjukkan surat vaksin wajib tunjukkan surat vaksin, berlaku di PPKM Makassar Level 4

Editor: Mansur AM
pedulilindungi.id
Tata cara download sertifikat vaksin Covid-19 - Buat akun di pedulilindungi.id untuk download Sertifikat Vaksin Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kota Makassar menerapkan aturan PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli 2021.

Salah satu aturan PPKM Level 4, membawa kendaraan baik roda dua atau tempat wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19.

Jika sudah vaksin, tata cara download sertifikat vaksin Covid-19 di bagian lain tulisan ini.

Selain itu, aktivitas masyarakat saat PPKM Level 4 berlaku benar-benar dibatasi.

Ada yang benar-benar bekerja 100 persen dari rumah (work from home). 

PPKM Level 4 Berlaku Mulai Senin 26 Juli 2021 di Makassar. 

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.

Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin.

Ridwan menyampaikan indikator Makassar dan Toraja terjaring PPKM Level IV karena kasus hariannya tinggi dan berada di zona merah.

"Makassar dan Toraja masuk, PPKM level empat akan diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus," beber Ridwan kepada tribun-timur.com lewat telepon, Sabtu (24/7/2021) malam.

Dijelaskan Ridwan, level empat adalah level terberat dari klasifikasi PPKM yang diterapkan World Health Organization (WHO).

Level empat indikatornya, jumlah baru lebih 150 kasus.

"Tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal diatas 5, itu memenuhi indikator PPKM level IV," katanya.

PPKM Level IV lanjut Ridwan sama dengan pola PPKM Darurat. Dimana seluruh kegiatan akan dibatasi.

Yang paling penting pada masa PPKM level 4 ini masyarakat harus tinggal di rumah dalam jangka waktu yang panjang.

"Sesuai rekomendasi WHO, kalau PPKM level IV itu harus stay at home at a long time," tegasnya.

Hanya kegiatan esensial yang boleh bergerak. 

Yang bisa beroperasi hanya pelayanan kebutuhan pokok dan sektor kritis seperti listrik, keuangan dan perbankan.

"Karena kita butuh listrik untuk bisa bekerja, butuh makan untuk hidup, itu esensial," 

Masa PPKM level IV ini akan berakhir jika sudah menunjukkan perkembangan kasus yang menurun.

"Semakin menurun kasusnya levelnya juga semakin menurun," ujarnya.

Menyikapi pemberlakukan PPKM level IV, Ridwan menuturkan Pemprov Sulsel meningkatkan atau menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit guna mengantisipasi lonjakan kasus.

Makassar dan Toraja PPKM Level 4 di Sulsel

Dua daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) siaga Covid-19; Kota Makassar dan Tana Toraja.

Dalam bahasa pemerintah disebut PPKM Level 4 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku mulai Senin 26 Juli 2021. 

PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian) diterapkan berdasarkan data-data penyebaran Virus Covid-19.

Dan Makassar sebagai ibu kota provinsi dan Tana Toraja masuk kategori itu.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV atau 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini diputuskan dalam rapar koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

Salah satu dari 21 provinsi tempat penerapan PPKM level IV adalah Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Lalu, dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, Makassar dan Tana Toraja jadi tempat penerapan PPKM level IV.

"Benar sekali (akan diberlakukan PPKM level IV di Makassar)," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto kepada Tribun-Timur.com.

PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, apa saja yang diatur?

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sanksi PPKM Level 4

Di DKI Jakarta penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;

1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda administratif;

b. pembekuan sementara izin; dan

c. pencabutan izin." Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat. 

Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut

Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.

Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait.

Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 di laman dan aplikasi PeduliLindungi.

Terlebih dahulu bikin akun pakai nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email.

Berikut selengkapnya!

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Apabila tidak menerima SMS, sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa diunduh di PeduliLindungi.

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Cara Download Sertifikat Vaksin di Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Diketahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved