Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Mobil Ini Lecehkan Penumpangnya

Entah apa yang ada di kepala Muhammad Dhiya'ulhaq alias Rohid (20).  Sapil mobil travel ini melecehkan penumpangnya gegara tak bisa tahan nafsunya. 

Editor: Rasni
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pelecehan (Shutterstock) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Entah apa yang ada di kepala Muhammad Dhiya'ulhaq alias Rohid (20). 

Sapir mobil travel ini lecehkan penumpangnya gegara tak bisa tahan Nafsunya. 

Rohid bekerja sebagai sopir travel yang melayani rute Jakarta-Margasari, Tegal.

Diketahui, saat itu korban berinisial SH (16) menaiki travel yang dikemudikan Rohid untuk pulang ke rumahnya.

SH berangkat dari Jakarta menggunakan mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi E 1785 VF, Selasa (6/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya, SH seharusnya pulang dari Jakarta bersama sang kakak.

Hanya saja , keduanya terpisah karena mobil travel penuh dengan kapasitas tujuh penumpang.

Lalu dalam perjalanan para penumpang telah turun di tujuan masing-masing sehingga tinggal SH bersama sang sopir travel.

Niat Rohid untuk melecehkan SH pun muncul.

Sesampainya di sebuah Pertashop di Desa Karangjati RT 08 RW 02, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Rohid menghentikan kendaraan tersebut dan langsung menggerayangi SH yang duduk di sampingnya.

"Modus yang dilakukan, tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban. Setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melapor ke kami dan langsung kami lakukan penangkapan," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, dalam gelar perkara di Mapolres Tegal, Kamis (22/7/2021).

Aksi cabul Rohid terhenti setelah SH mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada sang kakak.

"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Rohid mengaku nekat mencabuli SH karena tidak bisa menahan hawa nafsu.

Pria yang baru dua tahun menjadi sopir travel rute Tegal, Jakarta, Brebes ini, mengaku baru pertama melakukan pelecehan kepada penumpang.

"Saya tidak bisa menahan hawa nafsu, saat itu korban duduk di bangku sebelah saya. Lalu, saat kondisi sepi, saya awalnya mengelus-elus korban dan bilang kalau saya suka dengan korban. Saya baru pertama kali melakukan aksi ini dan korban juga baru pertama kali naik travel saya," tutur Rohid dengan wajah tertunduk.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved