Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satpol PP Makassar Bagikan 700 Paket Beras ke PKL

Satpol PP Kota Makassar membagikan paket sembako kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang terdampak pandemi Corona.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membagikan paket sembako kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang terdampak pandemi Corona. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membagikan paket sembako kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang terdampak pandemi Corona.

Bantuan paket sembako tersebut akan dibagi di 14 Kecamatan di Kota Makassar. 

Ada 700 paket beras yang dibagikan, dimana setiap kecamatan mendapat 50 paket.

Setiap paket berisi, beras 5 Kg, gula pasir, mie instan, dan minyak goreng.

Pembagian paket sembako tersebut diberi nama Satpol Berbagi. 

Program ini merupakan bentuk keprihatinan dan empati kepada masyarakat yang tertekan secara ekonomi lantaran pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita start dari Balai Kota Makassar untuk kegiatan Satpol Berbagi. Kami bagi-bagi sembako ke PKL yang terdampak Covid-19," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Jumat (23/7/2021).

"Bantuan paket ini dari Dermawan yang berempati dengan Kondisi masyarakat makassar saat ini," jelasnya.

Iqbal berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban pedagang di masa wabah Covid-19. 

Pasalnya, PKL merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19 maupun kebijakan PPKM. 

Berbagai pembatasan guna menekan penyebaran Covid-19 yang tengah mengganas, efeknya membuat omzet penjualan PKL mengalami penurunan drastis.

Bahkan tak sedikit pedagang yang kehilangan mata pencaharian atau beralih profesi. 

Penutupan barang dagangan lebih cepat atau sepinya pembeli menjadi sebab banyak pedagang yang terpaksa harus berhenti berjualan.

"Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pedagang kaki lima di Makassar. Pemerintah bukan hanya menjalankan aturan, tetapi juga hadir di tengah-tengah masyarakat di masa sulit," tutupnya

Satpol PP Kota Makassar, menurut Iqbal, mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Hal itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, yakni penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved