Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Positif Covid-19 di Luwu Bertambah 26, Meninggal 3 Orang

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bertambah.Saat ini sebanyak 134 kasus positif aktif ditemukan di Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Plt Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawari Basir 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bertambah.

Saat ini sebanyak 134 kasus positif aktif ditemukan di Luwu.

Hal itu berdasarkan data situasi dan perkembangan pengendalian penanganan Covid-19 Luwu, Kamis (22/7/2021).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawari Basir mengatakan, terjadi penambahan 26 kasus positif hari ini dari sehari sebelumnya.

Juga terdapat tiga pasein yang meninggal dunia.

"Kasus positif bertambah 26 dan meninggal tiga," kata Rosnawari dalam keterangan resminya via WhatsApp, Kamis (22/7/2021) malam.

Saat ini total kasus positif di Luwu telah mencapai 839 kasus.

668 diantaranya dinyatakan sembuh, 37 meninggal, dan 134 isolasi.

Sampai saat ini, kasus positif yang pernah ditemukan terbanyak di Kecamatan Belopa dengan 119 kasus.

Sementara terendah di Kecamatan Bastem dengan nol kasus.

Adapun di kecamatan lain jumlahnya beragam.

Seperti Walenrang Barat 4, Walenrang 54, Walenrang Utara 14, Lamasi 48, Lamasi Timur 29, Walenrang Timur 16.

Bastem Utara 3, Bupon 20, Bajo Barat 22, Bajo 72, Latimojong 5, Suli Barat 8, Larompong Selatan 29.

Bua 59, Ponrang 48, Ponrang Selatan 37, Kamanre 38, Belopa Utara 103, Suli 65, dan Larompong 47.

Adapun vaksinasi Covid-19 di Luwu terus dilakukan.

Vaksinasi manyasar kelompok SDM kesehatan, lansia, petugas publik, dan masyarakat umum.

Dimana total target sasaran vaksinasi   268.543 orang.

Terdiri dari SDM kesehatan 1.992, lansia    30.274, petugas publik   16.498, dan masyarakat umum    219.779.

Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Luwu masih memberlakukan pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

Berlaku sejak tanggal 6 Juni 2021 lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved