Prostitusi Artis
Masih Ingat Kasus Prostitusi Artis Inisial TA di bintangmawardotnet, Terungkap Tarif Short Time
Masih ingat artis inisial TA terlibat Prostitusi Artis, kasusnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung terungkap tarif short time & long time
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis terkenal inisial TA?
Kasus ini sudah inkrah dan melibatkan 4 terdakwa.
Sementara TA dalam kasus ini sebagai saksi.
Empat terdakwa ini secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung. Hasil putusan diunggah di situs Mahkamah Agung RI.
Pantauan tribun-timur.com, empat terdakwa masing-masing sudah vonis sejak April 2021 lalu.
AH alias Nookie dan RJ alias Meauw dipenjara masing-masing selama 6 (enam) bulan
Dua terdakwa lain, MR alias Alona dan VDM alias Jenifer dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Di dokumen yang diunggah Mahkamah Agung RI, keempat terdakwa divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE.
Masing-masing divonis majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.
Putusan itu juga membongkar tarif kencan TA melayani pria hidung belang. Tarifnya belasna juta hingga puluhan juta rupiah.
"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," tulis putusan tersebut diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021).
Kasus ini bermula dari iklan oleh AH dan RJ melalui situs 'bintang mawardotnet'.
Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.
Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.
Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta.
Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.
Tarif Prostitusi Artis, Selebgram, Pramugari
Dalam putusan disebutkan awal mula kasus. Awalnya tedakwa AW dan terdakwa RJ mengakses situs www.bintangmawar.net yang situs tersebut memiliki konten photograpy, Spa, Saham, Curhat/Chating dan berita protitusi online serta perempuan yang bisa dibooking, dengan admin Oversoul dan sebagai pemilik situs www.bintangmawar.net adalah The King.
Selanjutnya terdakwa tedakwa AH dan RJ mendaftar disitus www.bintangmawar.net untuk menjadi member profesional dengan membayar sumbangan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tedakwa AH menggunakan akun Nookie28
dengan password Nookiie 38 sedangkan terdakwa RJ menggunakan akun meauw dengan password member 1234, dan pendaftaran tersebut masing-masing menggunakan alat eletronik berupa handphone milikinya maisng-masing.
Seiring berjalannya waktu situs www.bintangmawar.net digunakan oleh terdakwa untuk mendistribusikan atau mentransmisikan informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Yaitu dengan memposting atau mengiklankan perempuan berupa artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan professional lainnya untuk melakukan protitusi secara online.
Di mana perempuan-perempuan yang diposting untuk diklankan berasal dari terdakwa MR alias Alona dan terdakwa VDM alias Jenifer.
Bahwa perempuan-peremupuan yang pernah diklankan di www.bintangmawar.net untuk protitusi online oleh para terdakwa.
Diantaranya saksi TA dengan tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan durasi panjang (long time) Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Saksi VA dengan tarif urasi pendek (short time) sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta jupiah) sampai dengan RP. 6.000.000,00 serta saksi AI dengan tarif durasi
pendek Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan durasi panjang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Putusan lengkap Mahkamah Agung RI silakan diakses DISINI
(TRIBUN-TIMUR.COM)