Ibu Kandung Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang di Tengah Pandemi, Dibayar Murah Sekali Main
Setelah viral kini Hanita pasrah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Rabu (21/7/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hanita Sari Nasution tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Aksi tak pantas wanita di tengah pandemi tersebut pun sempat viral beberapa waktu lalu.
Wanita tersebut memperkerjakan anak sebagai pekerja seks sudah selama 7 tahun.
Setelah viral kini Hanita pasrah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Rabu (21/7/2021).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Denny Lumbantobing.
Majelis Hakim menilai, Warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima. "Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata.
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.