Tribun Makassar
Fakta Baru Tewasnya Warga Jl Monginsidi Makassar di Tangan Sepupu, Tante dan Kakeknya
Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Hairil oleh keluarganya itu, rupanya dipicu hal sepele.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakta baru tewasnya Hairil Ali (32) warga Jl Mongisidi Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Duda dua anak itu tewas dengan luka parah di Inspeksi Kanal Jl Monginsidi Baru, Kecamatan Makassar, Selasa (20/7/2021) malam.
Pelakunya satu keluarga. Yaitu Arjun (25) dan adiknya Dandi (23), serta ibunya Anti (43) dan kakek atau ayah dari Anti, Dg Ngerang (65).
Satu keluarga itu, bukanlah orang lain bagi almarhum Hairil.
Mereka masih serumpun atau sealiran darah dalam ikatan kekeluargaan.
Pasalnya, Hairil merupakan sepupu dari Arjun dan Dandi. Anti merupakan tantenya, dan Dg Ngerang juga merupakan kakek dari Hairil.
Ibu Hairil, Nur adalah saudara kandung dari Anti, anak dari Dg Ngerang juga.
Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Hairil oleh keluarganya itu, rupanya dipicu hal sepele.
Berawal saat Arjun tengah asik meneguk minuman keras tradisional jenis ballo.
Saat tengah asik berpesta miras bersama beberapa temannya, Arjun mendapati debu yang berterbangan.
Rupanya debu itu ulah dari seorang bocah kecil yang tengah asik bermain pasir di tepi kanal.
Arjun yang gusar pun mendatangi bocah kecil itu, lalu menegur.
Di saat yang sama, Hairil yang diduga juga dalam pengaruh minuman keras, melintas.
Hairil pun mengira dirinya yang ditegur sang sepupu, Arjun.
Keduanya yang dalam pengaruh minuman keras pun, terlibat adu mulut hingga adu jotos.
"Kan saya sementara minum ballo sama teman-temanku, ada anak kecil main pasir terus saya tegur jangan sampai turun di minuman, korban (Hairil) lewat terus tersinggung lalu pukul saya," kata Arjun saat diinterogasi polisi di Mapolsek Makassar, Jl Kerung-kerung, Kamis (22/7/2021) malam.
Setelah membalas pukulan Hairil, lanjut Arjun, dirinya yang emosi pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang lalu kembali mendatangi Arjun.
"Setelah saya Parangi, saya pergimi. Sekitar setengah jam dia (Hairil) datangi rumah lalu marah-marah," ujarnya.
Di rumahnya itu, ada ibu Arjun, Anti dan adiknya Dandi.
Hairil yang tidak terima diparangi Arjun pada bagian tangan dan perut, ngamuk dan memaki Anti yang merupakan tante atau saudara ibu Hairil, Nur.
"Dia (Hairil) datang marah-marah lalu lempari saya, terus saya menhindarmi lalu dilihat sama anakku ini (Dandi) disitumi dia (Dandi) pergi ambil tombak terus natusukmi," kata Anti di lokasi yang sama.
Dandi yang berada di dekat ibunya Anti saat diinterogasi, juga mengakui perbuatannya.
Dandi mengaku menusuk sepupunya Hairil itu menggunakan tombak.
"Iye pakai tombak, (saya tusuk) satu kali," ujar Dandi dengan mata berkaca-kaca.
Sementara, Dg Ngerang tidak dapat memberikan keterangan lantaran kondisi fisiknya yang sudah rentah.
Namun, saat ditemui sehari sebelumnya, ia kukuh membantah bahwa turut menganiaya cucunya itu, Hairil.
"Tena katte kupokei, balle-balle intu Dandi. Ia ji injo poke kualle nampa kuboli (Saya tidak menombak, bohong itu Dandi, saya hanya ambil itu tombak lalu saya simpang," kata Dg Ngerang saat ditemui Rabu kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Iqbal Usman menuturkan, sebelum penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Hairil itu terjadi, hubungan kekeluargaan antara orang tua Hairil, Nur dan Anti telah renggang.
"Informasi dari para pelaku, sebelumnya memang mereka pernah bertengkar atau cekcok dengan si korban (Hairil) ini," kata Iptu Iqbal Usman.
Selain itu lanjut Iqbal Usman, adik dari Hairil, Resa juga pernah dipukul oleh salah satu pelaku (Arjun) yang berakibat pada kian renggangnya hubungan kekeluargaan di antara mereka.
Penelusuran tribun di sekitar lokasi kejadian, Hairil Ali dikenal sosok ramah oleh warga sekitar Inspeksi Kanal Jl Monginsidi Baru.
Seperti yang diungkapkan Saba (40), salah satu ibu rumah tangga yang bermukim di tepi kanal Jl Monginsidi Baru.
"Baik sekali itu anak (Hairil Ali) kasihan, ramah orangnya, sopan kalau lewat sini," kata Saba sambil menunjuk jalanan kanan saat ditemui, Kamis (22/7/2021) siang.
Sepengetahuan Saba, Hairil Ali adalah duda beranak dua yang ditinggal cerai istrinya.
"Sudah menikah tapi pisahmi sama istrinya, dua anaknya waktu di Kalimantan," ujarnya.
Saba mengaku tidak mengetahui persis kejadian yang menewaskan Hairil saat malam pasca lebaran Idul Adha.
"Saya masih di tempat kerja waktu kejadian. Sampai di sini banyakmi orang saya lihat," kata Saba.
Sebelumnya diberitakan, mabuk minuman keras jenis ballo berujung aksi pembunuhan yang melibatkan satu keluarga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadiannya di Inspeksi Kanal Jl Monginsidi Baru, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Selasa (20/7/2021) malam.
Korbannya, Hairil Ali (32) warga Jl Monginsidi Baru, Kecamatan Rappicini, Makassar.
Terduga pelakunya satu keluarga, Arjun (25), adiknya Dandi (23), ibunya Anti alias Tiyong (43) dan Dg Ngerang (65) ayah Anti sekilagus kakek dari Arjun.
Informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Hairil itu bermula saat Arjun yang dalam kondisi mabuk.
Ia terlibat cekcok dengan sepupunya Reza, adik dari korban meninggal dunia, Hairil.
Adu mulut itu berujung pemukulan yang dilakukan Arjun terhadap Reza.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, pun melerai.
Namun, aksi pemukulan itu diketahui ibu Reza dan Hairil, Nur yang tidak lain adalah tante dari Arjun.
Nur yang tidak terima anaknya dipukul oleh sang ponakan, pun menghampiri Arjun lalu menegur.
Namun, sang Arjun tidak terima dan kembali ke rumahnya mengambil sebilah parang.
Di tepi kanal dekat pintu air, Arjun yang menenteng sebilah parang mendapati Hairil, kakak Reza.
Keduanya pun terlibat cekcok, dan membuat Arjun kian tersulut emosi.
Arjun tampa pikir panjang pun menyerang sepupunya itu (Hairil) dengan sebilah parang.
Akibatnya, Hairil mengalami luka sabetan parang di perut dan di tangan.
Arjun kabur usai melakukan aksi penyerangan.
Tidak berselang lama, Hairil yang terluka menyusul Arjun yang kabur ke rumahnya.
Di sana, Hairil mendapati ibu Arjun Anti alias Tiyong, yang tidak lain adalah tante dari Hairil.
Lagi-lagi, keduanya (Haril dan Anti) terlibat cekcok dan berujung pelemparan sesuatu ke arah Anti.
Pelemparan itu dilihat oleh adik Arjun, Dandi yang juga berada di dalam rumah.
Tidak terima ibunya diperlakukan kasar, Dandi pun mengambil tombak lalu mengejar Hairil.
Hairil yang terkejar, pun ditombak oleh Dandi yang emosi.
Hairil terkena tancapan tombak di perutnya.
Tidak berselang lama, kakek Dandi yang juga merupakan kakek Hairil, Dg Ngerang juga tiba di lokasi.
Ia diduga turut terlibat dengan menombak tangan cucunya, Hairil yang sudah terjatuh.
Namun, tudingan itu dibantah Dg Ngerang. Ia mengaku hanya mengambil tombak yang digunakan Dandi di lokasi.
"Tena katte kupokei, balle-balle intu Dandi. Ia ji injo poke kualle nampa kuboli (Saya tidak menombak, bohon itu Dandi, saya hanya ambil itu tombak lalu saya simpang," kata Dg Ngerang saat ditemui di Mapolsek Makassar, Jl Kerung-kerung, Rabu (21/7/2021) sore.
Tidak berhenti sampai disitu, Anti yang juga emosi terhadap pelemparan yang diduga dilakukan Hairil, juga ikut menganiaya ponakannya menggunakan balok.
Akibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu, Hairil meninggal dunia.
Kapolsek Makassar, Kompol Andriani Lilikay yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya insiden maut itu.
"Empat tersangka (Arjun, Dandi, Anti dan Dg Ngerang) sudah diamankan sekarang. Termasuk barang bukti sudah diamankan," kata Kompol Andriani Lilikay.
Ia menjelaskan, permasalahan awal dipicu oleh Arjun yang memukul Reza, adik Hair.
"Masalah awalnya minum si Arjun. Lalu si Resa ini yang dianiaya oleh Arjun. Lalu di Resa tidak terima dan pulang menyampaikan ke orangtuanya," ujarnya
"Orangtuanya (Nur) sampaikan lagi ke Arjun, kenapa kau pukul keluarganu (Reza). Nah disampaikan mi juga ke Haidir Ali (korban)," sambung mantan Kapolsek Bontoala itu.
Ia juga mengatakan, hubungan korban dan pelaku dalam suasana kekeluargaan yang begitu erat.
"Awalnya diikira tak ada masalah apalagi mereka berkeluarga. Ibu (Nur) sama ibu (Anti) itu saudara," bebernya.
Dalam kasus itu, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP juncto 170 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)