Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Duga Ada Korupsi Dana Hibah APBD 2020 di Baznas Enrekang, Perkara Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat

Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) berunjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Enrekang, Kamis (22/7/2021) siang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ASIZ ALBAR
Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) berunjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Enrekang, Kamis (22/7/2021) siang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) berunjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Enrekang, Kamis (22/7/2021) siang.

Mereka mendesak Inspektorat melakukan pengauditan secara integritas terhadap Baznas Enrekang.

Koordinator Perkara, Misbah mengatakan, diduga terdapat penyalahgunaan anggaran dana hibah APBD 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang dikelolah Baznas Enrekang.

Terlebih telah ada temuan BPK senilai Rp 800 juta lebih dalam pengelolaan dana hibah di Baznas Enrekang tahun 2020.

"Inspektorat harus mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Baznas Enrekang, bukan malah memperbaiki pelanggaran yang ada," kata Misbah.

"Kami juga meminta penegak hukum memeriksa oknum yang menyalahgunakan anggaran Hibah APBD 2020 dan anggaran lainnya yang dikelolah Baznas Enrekang," tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasinya secara kelembagaan bahwa ada kejanggalan pada realisasi penggunaan anggaran dana hibah APBD tahun 2020.

Sebab realisasi belanja pegawai/pengurus menghabiskan anggaran senilai Rp 1.316.350.000 yang tidak terinci dipakai untuk apa anggaran sebesar itu oleh Baznas Enrekang.

Dari situlah, pihaknya curigai ada yang tidak beres dan perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Sehingga perlu melakukan pemeriksaan kepada oknum Baznas yang memakai anggaran belanja pegawai/pengurus sebanyak itu.

Apabila persoalan seperti ini dibiarkan, maka itu akan menjadi virus yang akan mewabah dan merusak citra pemuka agama.

Serta mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas dan akan dijadikan budaya oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Inspektorat jangan main mata dengan Baznas Enrekang, karena banyak proyek-proyek di Kabupaten Enrekang yang berpotensi korupsi namun tidak mampu diusut," ujarnya.

Sementara Inspektur Wilayah Dua Inspektorat Enrekang, M Syahruddin mengatakan pihaknya belum melakukan audit kepada Baznas Enrekang

Hal itu dikarenakan menunggu instruksi atau perintah dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

Sebab sesuai Juknis audit hanya bisa dilakukan jika sudah ada disposisi atau perintah dari Bupati.

"Belum ada audit yang dilakukan, karena kami belun diberi penugasan oleh Bupati. Sebab, Juknisnya memang seperti itu. Kalau sudah diperintahkan turun maka kami akan turun," jelasnya.

Selain di Inspektorat, massa kemudian melanjutkan aksinya di DPRD, Polres dan Kejari Enrekang.

Di Polres dan Kejari Enrekang, mereka memasukkan langsung laporan dugaan korupsi dana hibah APBD yang dikelolah Baznas Enrekang tahun 2020.

Ada empat tuntutan utama pengunjuk rasa yakni

1. mendesak Inspektorat melakukan pengauditan secara integritas terhadap Baznas Enrekang.

2.Mendesak DPRD Enrekang menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus ke pemerintah.

3.Meminta Polres dan Kejari Enrekang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Baznas Enrekang

4. Wujudkan supremasi hukum dan institusi yang terintegritas di Enrekang.

Masalah di Baznas Enrekang

Sebelumnya, legislator Enrekang sempat menyoroti temuan BPK senilai Rp 800 juta dana hibah 2020 ke Baznas Enrekang

Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, dokumen SPJ terkait hal itu sudah dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PBKAD) Enrekang sejak Maret lalu.

"Ini juga menjadi polemik karena itu laporannya sudah di bawa ke Keuangan. Dua kali pencairan tapi laporannya disatukan pencairan pertama dan kedua kami satukan," kata Ilham Kadir kepada TribunEnrekang.com, Kamis (14/7/2021) pagi.

Ilham menjamin, terkait hal tersebut sudah tidak ada masalah karena laporan pencarian tahap pertama dan tahap kedua disatukan dalam satu bundel dan telah disetorkan ke BKAD.

Meski pada saat itu BPK beranggapan laporan itu hanya ada satu. Hanya saja diakui Ilham, bahwa SPJ tersebut memang terlambat dilaporkan.

"Kalau masih ragu dengan penjelasan kami, silahkan cek dan pertanyakan di BPKAD bagaimana laporan Baznas," tegas Ilham Kadir.

Ia mengatakan laporan penggunaan dana Hibah itu juga sudah dilaporkan ke DPRD pada tanggal 5 Maret 2020 lalu.

Menurutnya, selama ini seluruh pelaporan penggunaan anggaran di Baznas baik Hibah maupun dana zakat setiap tahun dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan setiap tahun selalu mendapat WTP.

Satu-satunya kantor di Enrekang yang diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik adalah Baznas dan selama 5 tahun tidak pernah ada masalah.

Sehingga, kalau ada yang mengatakan selama ini Baznas tidak pernah melaporkan penggunaan dananya dan tidak pernah diaudit itu salah. 

"Karena kita itu memang berkewajiban membuat laporan kepada KAP," ujarnya.(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved