Tribun Enrekang
Duga Ada Korupsi Dana Hibah APBD 2020 di Baznas Enrekang, Perkara Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat
Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) berunjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Enrekang, Kamis (22/7/2021) siang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Sebab sesuai Juknis audit hanya bisa dilakukan jika sudah ada disposisi atau perintah dari Bupati.
"Belum ada audit yang dilakukan, karena kami belun diberi penugasan oleh Bupati. Sebab, Juknisnya memang seperti itu. Kalau sudah diperintahkan turun maka kami akan turun," jelasnya.
Selain di Inspektorat, massa kemudian melanjutkan aksinya di DPRD, Polres dan Kejari Enrekang.
Di Polres dan Kejari Enrekang, mereka memasukkan langsung laporan dugaan korupsi dana hibah APBD yang dikelolah Baznas Enrekang tahun 2020.
Ada empat tuntutan utama pengunjuk rasa yakni
1. mendesak Inspektorat melakukan pengauditan secara integritas terhadap Baznas Enrekang.
2.Mendesak DPRD Enrekang menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus ke pemerintah.
3.Meminta Polres dan Kejari Enrekang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Baznas Enrekang
4. Wujudkan supremasi hukum dan institusi yang terintegritas di Enrekang.
Masalah di Baznas Enrekang
Sebelumnya, legislator Enrekang sempat menyoroti temuan BPK senilai Rp 800 juta dana hibah 2020 ke Baznas Enrekang
Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, dokumen SPJ terkait hal itu sudah dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PBKAD) Enrekang sejak Maret lalu.
"Ini juga menjadi polemik karena itu laporannya sudah di bawa ke Keuangan. Dua kali pencairan tapi laporannya disatukan pencairan pertama dan kedua kami satukan," kata Ilham Kadir kepada TribunEnrekang.com, Kamis (14/7/2021) pagi.
Ilham menjamin, terkait hal tersebut sudah tidak ada masalah karena laporan pencarian tahap pertama dan tahap kedua disatukan dalam satu bundel dan telah disetorkan ke BKAD.
Meski pada saat itu BPK beranggapan laporan itu hanya ada satu. Hanya saja diakui Ilham, bahwa SPJ tersebut memang terlambat dilaporkan.