Rektor UI
Sebagai Wakil Komisaris di BRI, Segini Gaji yang Diterima Prof Ari Kuncoro Setiap Bulan
Saat ini, Prof Ari Kuncoro adalah salah satu pejabat di lingkungan kampus yang melakukan rangkap jabatan yakni sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membolehkan rektor rangkap jabatan.
Saat ini, Prof Ari Kuncoro adalah salah satu pejabat di lingkungan kampus yang melakukan rangkap jabatan yakni sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
Terpantau Rabu (21/7/2021) siang, tagar tersebut berada di urutan ketiga deretan trending, dengan hampir 60 ribu twitter.
Diberitakan sebelumnya Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu Rektor UI juga diketahui menjalani rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya status rangkap jabatan awalnya dilarang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Hal itu diatur dalam Pasal 35 (c).
Namun, terbaru kini Pemerintah Indonesia melakuka perubahan, dengan mengeluarkan PP No 75 Tahun 2021.
Keluarnya PP No 75 Tahun 2021 yang merevisi PP No 68 Tahun 2013 itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr
"Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apapun saat berkuasa?," tulis @ismailfahmi menghujam.
"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," tulis ekonom @FaisalBasri.
Sosok Ari Kuncoro
Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.
Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Pihaknya terpilih menjadi Rektor UI setelah melalui tahapan seleksi hingga menyisakan tiga calon rektor, di mana dua kandidat calon Rektor UI lainnya adalah Prof. Dr. rer. nat. Abd Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).
Proses pemilihan Rektor UI berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan setiap proses berlangsung transparan.
Proses pemilihan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan yang berlangsung mulai dari Mei hingga September 2019.
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. (ui.ac.id
Ia juga merupakan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017, diambil dari Wikipedia.
Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.
Bila mengintip laporan keuangan BRI kuartal I 2021, penghasilan yang diterima Ari sebagai anggota Dewan Komisaris BRI terbilang tinggi.
Menghitung gaji dan tunjangan rata-rata 10 komisaris BRI, seorang anggota komisaris seperti Ari bisa memperoleh pendapatan Rp 419,93 juta per bulan. Bila dihitung setahun, Ari mengantongi Rp 5,039 miliar.
Pendapatan tersebut di luar bonus tahunan (tantiem).
Pada tahun 2020, Ari sebagai komisaris BRI menerima bonus tahunan sekitar Rp 10,358 miliar. Jika ditotal penghasilan plus bonus, Ari bisa memperoleh sekitar Rp 15 miliar dalam 1 tahun.(*)