Satpol PP
VIRAL 28 Satpol PP Pesta Minuman Alkohol, Ada Asyik Joget Tanpa Masker di Tengah Pandemi Covid-19
Nonton Video Viral Satpol PP pesta ulang tahun dan abaikan protokol kesehatan di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.
Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari. "Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut.
Update Kasus Satpol PP Gowa
Perkembangan lain kasus Satpol PP Gowa, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop saat razia PPKM mikro.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Hamdan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin.
"Hari minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ujarnya, saat ditemui seusai memantau vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Somboupu Kabupaten Gowa, Senin (19/7/2021) siang.
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.
Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.