Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto

Rekam Jejak Setya Novanto Terpidana Korupsi Viral Bawa HP di Lapas, Pernah Lolos dari 5 Kasus

Meski tengah dipenjara karena kasus korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR tersebut masih saja menjadi viral.

Editor: Ansar
Tangkapan layar youtube
Ruang Tahanan Setya Novanto di Lapas Sukamiskin- Meski tengah dipenjara karena kasus korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR tersebut masih saja menjadi viral. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto kembali menjadi perbincangan.

Meski tengah dipenjara karena kasus korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR tersebut masih saja menjadi viral.

Setnov sapaannya, viral lagi setelah sebuah foto dirinya yang sedang membawa handphone atau HP beredar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kedapatan membawa handphone.

Dalam foto tersebut, Setnov yang sedang duduk mengenakan baju berkerah kelir biru. Di hadapannya, nampak ada dua ponsel.

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu tidak sendiri.

Dalam foto, terdapat pula sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pria lainnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020.

"Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Setnov divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved