Tribun Makassar
Varian Delta Masuk di Sulsel, IDI Makassar Minta Makassar Recover Perketat Pengawasan Saat Iduladha
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melarang pelaksanan shalat Iduladha di masjid dan lapangan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melarang pelaksanan shalat Iduladha di masjid dan lapangan.
Keputusan itu berdasarkan pertimbangan tingginya kasus harian di Makassar.
Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Wachyudi Muchsin mengatakan, kebijakan Pemerintah Kota Makassar melarang salat iduladha di masjid sudah tepat.
"Sudah jelas kalau zona orange ke atas wajib melakukan salat di rumah. Itu sesuai dengan edaran menteri agama dengan pertimbangan angka covid," ucap Wachyudi Muchsin kepada tribun-timur.com, Minggu (18/7/2021) sore.
Selanjutnya, pemerintah kota Makassar diminta melakukan pengawasan ketat saat hari raya iduladha.
Memaksimalkan program Makassar Recover yang diusung dalam menangkal pandemi covid-19.
Mulai dari satgas raika, covid hunter dan tim detektor.
"Kita harap peran Makassar Recover bisa melakukan pengawasan dan pengetatan saat iduladha," tegasnya.
Jangan sampai masyarakat melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan.
"Lebaran kan biasa momennya orang berkumpul, kita harap tidak ada lagi seperti itu. Silaturahmi dilakukan secara virtual agar aman," tuturnya.
Ditambah adanya covid-19 varian delta yang sudah masuk di Makassar.
Kata Yudi-sapaannya, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya, daya tular varian delta tujuh kali lebih cepat dari virus biasanya.
"Masyarakat harus waspada, jangan lengah. Angka positif covid-29 di Sulsel khususnya Makassar terus naik," ujarnya.
Sekedar informasi, Masjid Al Markaz Makassar, memutuskan tidak menggelar salat iduladha 1442 tahun ini.
Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat dengan pengurus masjid, Minggu (18/7/2021) siang.
Imam besar masjid Al Markaz, Muammar Bakry mengetakan, keputusan rapat diambil merujuk edaran dari Menteri Agama, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan fatwa majelis ulama untuk meniadakan salat idul adha.
Apalagi kapasitas Al Markaz bisa menampung seribu hingga dua ribu jemaah, sehingga sulit untuk melakukan sterilisasi jemaah.
"Keputusan ini kami ambil merujuk pada edaran itu, apalagi kondisi Makassar sudah zona merah," ucap Muammar Bakry saat dihubungi tribun-timur.com, Minggu (18/7/2021 siang.
Muammar menegaskan, masyarakat diminta menjalankan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Guna menghindari adanya penyebaran virus corona di rumah ibadah.
"Diharapkan melaksanakan di rumah masing-masing karena Al-markaz posisinya tentu dari berbagai penjuru yang datang, dan kita tak tahu asal jemaah itu, makanya ditiadakan," jelasnya.
Selain di Al-Markas, Muammar mengimbau agar seluruh masjid di Makassar ikut meniadakan salat ied Adha.