Tribun Luwu Utara
VIDEO: Tersangka Duel Maut Usai Pilkades di Luwu Utara Ternyata Residivis
Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik mengadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Duel maut setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terjadi di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Rabu (14/7/2021).
Akibat duel maut tersebut, satu warga meninggal dunia.
Korban bernama Jumardin (47), warga Desa Giri Kusuma, Kecamatan Malangke.
Sedangkan pelaku diketahui bernama Kayyub (35) warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
Pelaku langsung diamankan polisi sekira 35 menit usai kejadian.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka juga adalah residivis pembunuhan. Setahun yang lalu baru keluar dari Rutan Masamba," kata AKBP Irwan ditemui tribun-timur.com, di Mapolres, Kamis (15/7/21) siang.
Sebelumnya, AKBP Irwan Sunuddin menjelaskan kronologi kejadian penikaman itu, berawal dari ketersinggungan.
Dimana usai penghitungan suara pada Pilkades Tandung, korban lewat menggunakan sepeda motor trail dengan knalpot bising, menggeber gas di depan tersangka.
"Awalnya si korban ini lewat menggunakan sepeda motor dan pelaku berdiri dipinggir jalan. Saat lewat korban ini gas-gas motor sambil menatap ke arah pelaku," kata Irwan.
Tersangka yang merasa tersinggung, kemudian mengejar korban juga menggunakan sepeda motor jenis trail.
Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik mengadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.
"Disitulah terjadi perkelahian korban dengan pelaku. Korban menggunakan senjata tajam parang dan tersangka menggunakan senjata badik," tuturnya.
Lanjut Irwan, korban sempat menghunuskan parangnya dan mengenai tangan tersangka sehingga robek di bagian jari.
Kemudian tersangka menghunuskan badik ke dada kiri korban sehingga langsung tersungkur.
Sesaat kemudian, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya.
"Sekira 35 menit usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim," ujarnya.
AKBP Irwan mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Luwu Utara masih mendalami keterkaitan antara tersangka dengan Calkades di Desa Tandung.
AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, korban dan tersangka adalah warga dari desa lain.
Korban warga Desa Giri Kusuma, sedangkan pelaku warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
Simak videonya:(*)