Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

VIDEO: Tersangka Duel Maut Usai Pilkades di Luwu Utara Ternyata Residivis

Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik mengadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif

Sesaat kemudian, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya.

"Sekira 35 menit usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim," ujarnya.

AKBP Irwan mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Luwu Utara masih mendalami keterkaitan antara tersangka dengan Calkades di Desa Tandung.

AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, korban dan tersangka adalah warga dari desa lain.

Korban warga Desa Giri Kusuma, sedangkan pelaku warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.

Simak videonya:(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved