Tribun Luwu Utara
VIDEO: Tersangka Duel Maut Usai Pilkades di Luwu Utara Ternyata Residivis
Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik mengadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
Sesaat kemudian, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya.
"Sekira 35 menit usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim," ujarnya.
AKBP Irwan mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Luwu Utara masih mendalami keterkaitan antara tersangka dengan Calkades di Desa Tandung.
AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, korban dan tersangka adalah warga dari desa lain.
Korban warga Desa Giri Kusuma, sedangkan pelaku warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
Simak videonya:(*)