Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

VIDEO: Oknum Satpol PP Gowa Resmi Tersangka

Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warkop di Gowa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.

Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore. 

Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini. 

Seperti apa jelasnya, simak vidoenya.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved