Tribun Gowa
VIDEO: Oknum Satpol PP Gowa Resmi Tersangka
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warkop di Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.
Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini.
Seperti apa jelasnya, simak vidoenya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli