Tribun Gowa
Pengakuan Mardani, Tersangka Penganiayaan Pasutri Pemilik Warkop Saat Razia PPKM Mikro
Muh Syahril Hamzah mengatakan dari pengakuan mardani pemukulan terjadi karena adanya spontanitas.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP Gowa mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui tribun-timur.com di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang.
Kuasa Hukum, Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan dari pengakuan mardani pemukulan terjadi karena adanya spontanitas.
Selain itu, dari pengakuan Mardani pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju kesana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.
"Tidak tahulah itu pengakuan tsk (tersangka) demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui," jawabnya saat ditanya soal video yang sempat viral tersebut dan tidak terlihat ada pelemparan botol.
Selain itu, kata dia alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.
Kenapa tidak dilakukan pemeriksaan izin usaha pada saat memasuki warkop pertama kali?
"Saya tidak sampai di situ, tetapi dari hasil pemeriksaan BAP tadi begitu pengakuannya," katanya.
Masalah penahanan terhadap tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
"Belum dilakukan penahanan, masih menunggu dari penyidik, untuk kembali ke rumah, sepertinya penyidik melakukan 24 jam, untuk pemeriksaan sementara sudah selesai, tidak tahu sikap selanjutnya bagaimana," pungkasnya.
Dicecar 22 Pertanyaan