Tribun Luwu
Pelaksanaan Salat dan Khutbah Iduladha 1442 H di Luwu Paling Lama 15 Menit
Pemerintah Kabupaten Luwu memperbolehkan umat Islam melaksanakan Salat Iduladha secara berjamaah.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemerintah Kabupaten Luwu memperbolehkan umat Islam melaksanakan Salat Iduladha secara berjamaah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Nomor: 400/277/Kesra/VII/2021.
Tentang pelaksanaan Salat Iduladha tahun 1442 H/2021 M Luwu.
Edaran di teken Bupati Luwu Basmin Mattayang, Jumat (16/7/2021).
Edaran tersebut mememuat empat poin utama.
Pertama, umat Islam diminta melaksanakan takbir, tahlil, tahmid, dan tasbih pada malam Iduladha.
Sebagai tanda syukur sekaligus doa.
Agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah di masjid/mushalla.
Dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan.
Dengan pengaturan bergantian maksimal lima jamaah.
"Dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pawai takbir keliling," tegas Basmin dalam edaran tersebut dikutip tribun-timur.com, Sabtu (17/7/2021).
Poin kedua adalah Salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan dengan membuka seluruh masjid yang ada di Luwu guna menghindari pemusatan jamaah.
Dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen di setiap masjid dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya mempersingkat pelaksanaan Salat Iduladha dan Khutbah Iduladha dengan durasi waktu maksimal 15 menit.
Terakhir pembagian hewan kurban tidak dilakukan dengan sistem kupon.
"Tetapi didistribusikan oleh panitia kurban, dengan cara mengantar langsung ke
rumah mustahik atau penerima daging kurban," imbaunya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, edaran dikeluarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Edaran ini dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Salat Iduladha," katanya.
Saat Iduladha, Polres Luwu bersama kekuatan anggota Polsek jajaran juga akan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup.
"Pada tempat konsentrasi dan kegiatan persembahyangan umat muslim," paparnya. (*)