Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jelang Hari Raya Iduladha 1442 H, Stok Sapi Kurban di Sulsel Melimpah, Namun Minim Transaksi

Harga sapi kata Taufik diberandol mulai dari Rp12 hingga Rp14 juta untuk sapi jenis Bali. Ada juga sapi dengan harga Rp30 hingga Rp40 juta.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Sejumlah sapi kurban memenuhi ladang sawah yang kering di jalan Tun Abd Razak, Gowa, Sulsel, Jumat (02/7/2021). Menjelang hari raya Iduladha 1442 H, permintaan sapi mulai meningkat, dan sapi-sapi yang sengaja didatangkan dari luar daerah Makassar tersebut dibanderol mulai Rp 10 juta- Rp 45 juta per ekor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan menjamin ketersediaan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha 1442 H /2021 M.

Berita Makassar hari ini melalui data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Stok sapi yang ada di Sulsel sebanyak 62.445.

Stok terbanyak di Kabupaten Sinjai sebanyak 11.115 ekor, disusul Kabupaten Gowa 8.084, Kabupaten Maros 6503, dan Kabupaten Wajo 4907 ekor.

Stok paling rendah di Toraja Utama 108, Kabupaten Luwu Timur 228 ekor, Pangkep 315, dan Kepulauan Selayar 360 ekor.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, Taufik mengatakan, stok hewan kurban khususnya sapi sangat memadai.

 "Ada 62.445 hewan kurban Sapi, 18631 stok kambing, dan 8944 kerbau," ucap Taufik kepada tribun-timur.com.

Meski begitu, tiga hari menjelang hari raya kurban, transaksi atau pembelian sapi kurban masih minim.

Salah satu penyebabnya kata Taufik ialah kondisi pandemi covid-19 yang jadi pemicu rendahnya pendapatan masyarakat.

"Masih kurang saya liat yang ada tandanya. Artinya masih kurang orang yang bertransaksi," bebernya.

Biasanya, permintaan pembelian hewan kurban mulai banyak seminggu hingga H-1 pelaksanaan hari raya Idul Adha. 

Mulai menurun pada saat hari H dan seminggu usai lebaran haji.

"Biasanya kalau pas hari raya atau setelah lebaran sudah mulai ada diskon, jadi masyarakat ada yang memanfaatkan itu, tapi tidak banyak," jelasnya.

Harga sapi kata Taufik diberandol mulai dari Rp12 hingga Rp14 juta untuk sapi jenis Bali. Ada juga sapi dengan harga Rp30 hingga Rp40 juta.

Sementara untuk kesehatan hewan kurban, masing-masing dinas peternakan kabupaten kota melalukan pemantauan di lapangan.

Mereka memeriksa kelayakan hewan yang akan dikurbankan. Mulai dari pemeriksaan umur hingga kecacatan hewan.

Taufik melanjutkan, pelaksanan kegiatan kurban, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan edaran terkait tata cara pelaksanaan kurban tahun ini.

Edaran tersebut bernomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Tujuannya, untuk mengantisipasi ledakan kasus pada Idul Adha 1442 Hijriah (2021 Masehi).

Berikut pelaksanaan kurban dalam masa pandemi sesuai mitigasi Risiko Pelaksanaan Kegiatan Kurban:

1. Penjualan Hewan Kurban

Dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

- Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari bupati atau wali kota:

- Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan
pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

b. Penerapan Higiene Personal

-Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,
sarung tangan sekali pakai (disposable), dan pakaian lenganpanjang selama di tempat penjualan.

- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan
air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70 Y.

c. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening)

- Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan covid-19, dan/atau pemerintah daerah masing-masing.

- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja- dengan
memakai masker.

-Setiap orang yang memiliki gejala  demam nyeri tenggorokan/batuk/ pilek /sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

d. Penerapan Higiene dan Sanitasi

- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair dan/atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 $5 di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.

- Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.

- Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban agar menggunakan perlengkapan milik pribadi.

2. Pemotongan Hewan Kurban

- Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH-R dan memenuhi
kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Dalam hal suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

- Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R Pemerintah dan swasta pada hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan
kurban di tiap RPH-R. Dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan, sebagai
berikut:

a. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing).

1) Pekerja menjaga jarak minimal 1 (satu) meter pada
setiap aktivitas:

2) Dalam hal proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal 1 (satu)
meter antar orang maka penggunaan APD dimaksimalkan.

3) Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling
kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja:

4) manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama.

- Penerapan Higiene Personal

1) manajemen RPH-R menyediakan APD 

2) Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung,
telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau gunakan tisu
bersih jika terpaksa. 

3) Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat

3. Distribusi Daging Kurban 

Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus
menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes)

-Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka
termasuk mata, hidung, telinga dan mulut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved