Tribun Makassar
Setelah Sepekan Lockdown, Balaikota Makassar Kembali Dibuka
Setelah ditutup selama sepekan, tepatnya pada 8 Juli 2021 - 15 Juli 2021.sepekan, tepatnya pada 8 Juli 2021 - 15 Juli 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah ditutup selama sepekan, tepatnya pada 8 Juli 2021 - 15 Juli 2021.sepekan, tepatnya pada 8 Juli 2021 - 15 Juli 2021.
Pelayanan di Kantor Balaikota Makassar kembali dibuka.
Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, meski masih ada beberapa yang masih isolasi, namun sebagian besar sudah dinyatakan sembuh.
"Dibuka hari ini, ada beberapa orang yang memang isolasi, tapi rata-rata sudah sembuh, jadi pelayanan kembali dibuka seperti biasanya," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/7/2021) pagi.
Adapun kata Danny, beberapa ASN yang sudah dinyatakan sembuh sala satunya, Ketua Makassar Recover dr. Khadijah Iriani, dan Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Namsum.
"Termasuk Ketua Makassar Recover kemarin sudah datang, dan Pak Namsum juga sudah sehat," terangnya
Danny pun berharap jika halnyang sama tidak terulang kembali.
Yaitu dengan cara memperketat protokol kesehatan (Prokes) khususnya di lingkup Pemerintah Kota.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Makassar berstatus suspek Covid-19, dan 1 orang dinyatakan meninggal dengan status yang sama.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Dengan ini disampaikan dikarenakan kondisi maraknya pegawai Pemerintah Kota Makassar yang terkena covid-19 sebanyak
24 orang suspek Positif dan 1 orajh suspek Positif meninggal dunia," ujar Walikota Makassar, Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021) siang.
Sehingga kata Danny, mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai 15 Juli 2021, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
"Kami berlakukan 100% WFH, sampai dengan tanggal 15 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomo 060/415/ORG/VII/2021," jelasnya.
Namun, Danny menjelaskan, jika pelayanan tetap berjalan.
Khususnya, bagi SKPD yang tugas dan fungsinya pada sektor esensial, seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan, utilitas publik.
Komunikasi, terknologi informasi, keuangan, logistik, dan industri.
"Dalam pelakasanaan kegiatan di perkantoran, diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen kerja di kantor (WFO)," terangnya.
"Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan