Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Komandan Satpol PP Gowa Nonaktifkan Mardani 'Saya Sappol', Polres Gowa Tetapkan Status Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Oknum Satpol PP Gowa yang melakukan kekerasan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro, kini telah dinonaktifkan dari jabatanya.
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro megatakan Mardani telah dinonaktifkan.
Mardani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
"Iya sudah dinonaktifkan," ujarnya dihubungi Tribungowa.com, Jumat (16/7/2021) malam.
Kasus yang menjerat Mardani saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa, untuk memberikan sanksi.
Diketahui juga, Mardani Hamdan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Hanya saja, tersangka belum ditahan.
Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Alasan Polisi Tak Tahan Mardani Hamdan
Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan, sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pang Praja (Satpol PP) Gowa.
Penetapan tersangka setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamda.

Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentu akan dilakukan pemeriksaan internal dari pihak Pemerintah kabupaten," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore.
Saat ini, Mardani Hamdan juga sementara menjalani pemeriksaan internal.
Sejauh ini, oknum Satpol PP tersebut telah diperiksa satu kali.
Namun belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Gowa.
Begitu juga dengan proses penahanan. Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan dari dari Pemkab Gowa.
"Rencana pemeriksaanya mungkin besok," katanya.
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil visum medis korban.
Namun terkait kehamilan korban, AKBP Tri Goffarudin menuturkan masih fokus terhadap penganiayaan.
Selain itu, korban juga belum dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis.
"Kita lebih fokus ke penganiayaan. Korban wanita ini belum kita mintai keterangan karena masih sakit," bebernya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli