Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bandar Narkoba Makassar Pemilik 13 Kg Sabu dan 2.994 Butir Ekstasi Lolos Jeratan Hukuman Mati

Dituntut hukuman mati bandar narkoba Makassar, Dwi Putra Abadi, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi DirNarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo merilis pengungkapan sabu 13 Kg di Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020) siang. 

Serta 30 sachet plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis ekstasi dengan berat 873,0504 gram.

Kemudian 3 unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver.

Serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi 14 sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan satu unit mobil dengan Nomor Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.

Kronologi Kasus

Dwi Putra Abadi, satu dari komplotan yang ditangkap Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), September 2020 lalu.

Selain Dwi, Dit Narkoba menangkap terlebih dahulu tiga orang komplotannya.

Yakni Muhammad Albi Farid alias Albi yang kedapatan membawa satu sachet klip delapan butir tablet biru berlogo Barcelona yang disimpan dalam bungkus rokok.

Albi Farid ditangkap saat berada di sebuah kamar kos tang berlokasi di Jl Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu 20 September.

Seusai mengamankan Albi Farid, polisi melakukan pengembangan dan menangkapan Achmad Toto alias Ria.

Dari pengggeladahan Achmad Toto alias Rio, polisi menemukan tiga saset berisi kristal bening dan delapan saset plastik berisi 57 butir ekstasi berlogo Barcelona dan satu patahan ekstasi.

Lanjut ke TKP ke tiga Polisi menangkap Andi Zaldy Mansyur alias Salsi di salah satu komplek perumahan Bumi, Jl Hertasning, Makassar, Senin 21 September.

Dari penangkapan Salsi, polisi melakukan pengembangan ke TKP berikutnya atau ke empat.

Tepatnya, di salah satu komplek perumahan Jl Racing Centre, Makassar, Rabu 23 September.

Polisi menangkap Munajid Muchtar alias Najid dengan barang bukti satu tas ransel berisi satu saset plastik besar yang didalamnya terdapat sabu dan 30 saset plastik berisi 2994 butir tablet berlogo instagram ekstasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved