Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Selain di Medan, Gisel & Nobu Juga Disebut Bikin Video Tak Senonoh di Palembang dan Surabaya

Di persidangan, penyebar video syur itu menyebut kalau Gisel dan Nobu sudah lebih dari 5 kali hubungan intim.

Editor: Ilham Arsyam
kolase Instagram @gisel_la/facebook
Video syur Gisel bersma seorang pria bernama Michael Yokinobu deFretes viral. Selain di Medan, Gisel & Nobu Juga Disebut Bikin Video Tak Senonoh di Palembang dan Surabaya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru terkait video tak senonoh Gisel dan Nobu terkuak ke publik.

Fakta mengejutkan ini diungkap oleh penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Di persidangan, penyebar video syur itu menyebut kalau Gisel dan Nobu sudah lebih dari 5 kali hubungan intim.

Apalagi adegan ranjang tersebut dilakukan Gisel saat masih menikah dengan Gading Marten.

Mendengar hal tersebut, Gading Marten selaku mantan suami Gisel memberikan tanggapannya.

Diketahui pada akhir 2020 silam, heboh video syur Gisel dan Nobu yang beredar di media sosial.

Kedua penyebar video syur, yakni MN dan PP sudah ditangkap polisi.

Beberapa hari yang lalu, Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, membongkar bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.

"Mereka ( Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.

Mereka sudah beberapa kali membuat video.

Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.

Bahkan, disebutkan Roberto Sihotang, Gisel dan Nobu sudah 5 kali melakukan hubungan intim atau adegan ranjang.

Kelima adegan ranjang Gisel dan Nobu itu disebutkan terjadi di beberapa kota.

Pengakuan Roberto Sihotang itu berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved