Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iduladha 1442 H

Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ulama, 3 Mazhab Disebut Buya Yahya

Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meningga, bolehkan menurut ulama. Ada Mazhab yang disebut ustaz

Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Panitia Kurban melakukan pemotongan sapi kurban saat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang berlangsung di halaman Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, Sabtu (182020). 

Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.

Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.

Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.

Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.

Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.

Pemotongan hewan kurban

Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).

Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.

Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.

Pembinaan dan pengawasan

Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved