Iduladha 1442 H
Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ulama, 3 Mazhab Disebut Buya Yahya
Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meningga, bolehkan menurut ulama. Ada Mazhab yang disebut ustaz
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.
Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.
Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.
Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.
3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.
Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.
Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.
Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
4. Penerapan higiene dan santasi
Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.
Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.