Iduladha 1442 H
Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Ulama, 3 Mazhab Disebut Buya Yahya
Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meningga, bolehkan menurut ulama. Ada Mazhab yang disebut ustaz
"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.
"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.
"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.
"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.
Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.
"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.
Penjualan hewan kurban
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.
Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.