Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Langgar Prokes, Empat Sekolah di Sinjai Dilarang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sinjai, tidak diizinkan lagi melakukan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ini.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Murid SDN 132 Bulujampi mencuci tangan sebelum masuk di ruangan kelas, Selasa (13/7/2021) 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sinjai, tidak diizinkan lagi melakukan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ini.

Keempat sekolah tersebut adalah SDN 1 Balangnipa, SDN 4 Balangnipa, SDN 125 Karampue, SDN 102 Lappa dan SDN 139 Larea-rea.

" Keempat sekolah itu tidak diizinkan lagi membuka PTM saat ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Selasa (13/7/2021).

Mereka dilarang melakukan PTM setelah ditemukan tidak melakukan protokol kesehatan saat sekolah perdana hari ini.

Tim Satgas Covid-19 Sekolah tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana mestinya.

Melanggar protokol kesehatan berdasarkan ketentuan panduan PTMT Kabupaten Sinjai.

Keputusan itu berlaku mulai hari ini hingga masa waktu belum ditentukan.

Dengan demikian keempat sekolah itu harus melakukan sekolah dalam jaringan dan luar jaringan.

Dengan cara guru harus mengunjungi rumah-rumah muridnya di daerah itu.

Sebelum tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Sinjai melakukan sosialisasi PTM dengan protokol kesehatan.

Dengan harapan para penyelenggaran pendidikan disetiap sekolah dapat menerapkan protokol kesehatan.

Guru diharapkan menyipakan media cuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak bangku tempat duduk murid dan siswa.

Selain itu, guru juga wajib memberlakukan hanya membolehkan murid SD dan siswa SMP delapan orang di dalam ruangan kelas.

Jika siswa labih dari delapan orang maka guru memberi sesi waktu untuk masuk kelas.

Selain itu siswa hari PTM juga dilakukan secara giliran dan tetap ada pembelajaran secara online atau luar jaringan.

Guru juga diminta untuk memantau murid dan siswa agar tidak melakukan kerumuman saat di sekolah dan saat pulang dari sekolah. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved