Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Job Fit Eselon II Pemprov Sulsel Tunggu Izin KASN

Plt Gubernur Sulawesi Selatan belum cukup sebulan sudah memutasi 123 Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemprov Sulsel.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan belum cukup sebulan sudah memutasi 123 Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemprov Sulsel.

Mutasi pertama (21/6/2021) ada sekitar 77 eselon III dan eselon IV yang dimutasi.

Mutasi kedua (13/7/2021) ada sekitar 46 eselon III dan Eselon IV yang dimutasi.

Secara detail, pejabat administrator atau Eselon III yang sudah dimutasi yakni 49 orang.

Di mana pada (21/6/2021) lalu ada 32 orang yang dimutasi, dan kemarin (12/7/2021) ada 17 Eselon III yang dimutasi.

Sementara pejabat pengawas atau Eselon IV yang sudah dimutasi ada 74 orang.

Yakni pada (12/6/2021) lalu ada 45 orang yang dimutasi, dan kemarin (12/7/2021) ada 29 Eselon IV yang dimutasi.

Dari rilis yang dikirimkan Pemprov Sulsel, Selasa (13/7/2021) siang, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani yang melantik 46 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/7/2021).

Terdiri dari 17 Pejabat Eselon III dan 29 Pejabat Eselon IV. 

Adapun beberapa nama pejabat Eselon III yang dilantik, Fahlevi Yusuf sebagai Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Sulsel, Abel Rante sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, dan Andi Sangkawana sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel. 

"Saya atas nama Gubernur Provinsi Sulsel dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkup Provinsi Sulsel. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tentu dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Abdul Hayat. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan mutasi kelanjutan dari tahap pertama ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Pelantikan dilakukan dengan dua tahap dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdapat jabatan yang pejabatnya akan pensiun per 1 Juli 2021. Dan untuk jabatan tertentu, meminta izin pemerintah pusat. 

"Ada beberapa jabatan yang akan pensiun 1 Juli. Jadi harus ditunggu pejabatnya harus selesai. Ada juga harus izin, contohnya dari Inspektorat tadi, atas dasar itu kita melantiknya dua tahap," jelasnya.

Ia menyebutkan, pelantikan yang dilakukan karena adanya mutasi dari organisasi sebagai bentuk akselarasi dan menempatkan orang yang tepat pada suatu jabatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved