Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Agung Sucipto

BREAKING NEWS: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1372021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

JPU memutuskan, Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.

"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.

Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.

Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.

"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto menganggap jika tuntutan yang diberikan jaksa sudah rasional.

"Kita sudah dengar tadi, saya rasa cukup rasional jaksa dalam memberikan tuntutan terhadap Agung Sucipto. Tapi kami tetap akan melakukan pledoi, karena ada beberapa hal yang harus diluruskan," pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara Agung Sucipto hadir secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Denny Kailimang, dan Bambang Hartono.

Sementara yang bertindak selaku JPU adalah M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, Andri Lesmana, dan Yoyo Fiter.

Selanjutnya, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa Agung Sucipto bakal digelar pada Kamis (22/7/2021) mendatang.

Jangan jadikan Kontraktor Sebagai ATM!

Denny Kailimang selaku Penasehat Hukum Agung Sucipto mengatakan, kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk tidak lagi menjadikan para kontraktor sebagai ATM berjalan.

Pasalnya, dari fakta persidangan, terbukti jika Agung bukanlah satu-satunya kontraktor yang pernah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).

"Jadi bisa dilihat, jika memang sistem pemerintah yang perlu diperbaiki. Karena tidak mungkin ada kontraktor yang memberi jika dari pihak pemerintah tidak meminta," ujar Denny, Selasa (13/7/2021).

Sehingga kebiasaan seperti ini sudah harus dihapuskan.

"Jadi mau tidak mau, pengusaha harus melakukan hal itu Karena terbukti juga dalam fakta persidangan tadi, banyak kontraktor juga melakukan hal yang sama," ungkapnya

"Dengan persidangan ini, benar-benar institusi dan pemerintahan tidak lagi menjadikan kontraktor sebagai ATM mereka," kata Denny.

Ditolak Jadi Justice Collaborator

Permohonan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), sebagai Justice Colaborator (JC) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya Agung Sucipto tidak memenuhi syarat sebagai JC, sebab terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap.

Sebab ada empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. 

Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC.

Pertama adalah tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. 

Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.

Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. 

Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. 

"Kami selaku penuntut umum berpendapat karena terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena unsurnya tidak terpenuhi," ujar salah satu JPU KPK, M. Asri Irwan.

Namun, kata Asri terdakwa memenuhi syarat lainnya, yaitu kooperatif, mengakui perbuatannya, dan ketiga pelaku telah mengembalikan semua asetnya.

"Selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif, sehingga membantu jalannya proses persidangan. Tapi syaratnya ini sifatnya kumulatif," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Denny Kailimang selaku kuasa hukum Agung Sucipto mengatakan, pihaknya akan menanggapi hal ini disaat pembacaan Pledoi.

"Nanti kami tanggapi, dia kan berpendapat begitu kami berpendapat lain. Itulah kenapa perlunya pledoi," kata Denny.

Ia menganggap jika selama proses persidangan banyak fakta-fakta yang diungkap Agung Sucipto.

Seperti keterlibatan adik kandung Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Atau saat Agung Sucipto mengungkap jika temuan KPK saat melakukan OTT kurang Rp500 juta.

"Jadi ada hal-hal yang harus kita lihat, jika apa yang dilakukan Agung itu bisa membantu membuka fakta-fakta persidangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah (NA), dituntut 2 tahun penjara dengan denda 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK, M. Asri saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).

JPU memutuskan, Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Karena JPU menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.

"Dalam tuntutan tadi ada fakta meringankan dan memberatkan, memang ancamannya maksimal 5 tahun," ujar M. Asri saat diwawancarai.

Namun kata Asri, karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.

Maka diputuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.

"Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga membantu proses persidangan," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved