Tribun Gowa
Layani Pengunjung Hari kedua PPKM Mikro, Pemilik Warkop di Gowa Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Tim gabungan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (11/7/2021) malam.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
"Semuanya sudah sangat memahami, tempat-tempat yang kita tuju ini memang masih buka tapi hanya take away," bebernya.
Tanda bahwa tidak melayani pengunjung yakni para pelaku usaha menaikkan kursinya ke atas meja.
Untuk take away atau pesan antar hanya diberlakukan hingga pukul 22.00 Wita.
Dia mengatakan, untuk di tempat bakso juga ditemukan masih melayani pengunjung makan di tempat.
Namun pihaknya hanya memberikan penyampaian bahwa boleh buka hanya sampai jam 7 malam.
"Mungkin lurah saya luput karena belum pernah diberi pemberitahuan dan tidak tahu, setelah saya panggil lurahnya, lurah mengakui kesalahanya bahwa lupa memberikan surat edaran," kata Adnan.
"Sehingga tadi kita hanya menyampaikan bahwa besok tidak boleh buka di atas jam 7 malam, besok kita cek lagi jika masih buka baru kita kasih teguran kedua," sambung dia.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli