Habib Rizieq Shihab
Siapa Hakim Suryaman? Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Kini Jejak Digital Hilang di Internet
Hakim PN Jakarta Timur Suryaman ikut memvonis mantan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM-
Innalillahi wa inna ilaihi roji'un
Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.
Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.
Itu adalah berita duka dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (11/7/2021).
Hakim Suryaman adalah hakim anggota yang ikut memvonis mantan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: INNALILLAH! Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab,Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto.
Sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Tak banyak jejak rekam dari Suryaman ini.
Bahkan, profilnya tidak ada di website Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak ada juga jejak digital dari hakim Suryaman selain kasus Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Ahok 2 Tahun Penjara sedang Rizieq 4 Tahun, Denny Siregar: Bib, Ente Ternyata Masih Menang dari Ahok
Vonis Rizieq Shihab
Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Tak terima dengan putusan itu, Habib Rizieq mengajukan banding atas putusan tersebut.