Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS 2021

10 Instansi yang Masih Sepi Peminat pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Daftar!

Simak Daftar Instansi yang Masih Sepi di Pendaftaran CPNS 2021. Segera daftar CPNS 2021 masih dibuka pendaftarannya sampai tanggal 21 Juli 2021.

Editor: Ilham Arsyam
Grafis Tribun Timur
Pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka sampai tanggal 21 Juli 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka.

Segera daftar CPNS 2021 masih dibuka pendaftarannya sampai tanggal 21 Juli 2021.

Dari daftar terbaru sudah ada 1.420.171 yang telah mengisi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Masih bingung mau pilih instansi yang mana?

Nah, dibawah ini ada beberapa instansi yang terfavorit namun masih sepi peminat.

Kok bisa sih favorit tapi sepi peminat? Yuk simak penjelasannya

Adapun instansi terfavorit pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sementara ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan jumlah pelamar sebanyak 221.708 orang.

Berikut daftar instansi terfavorit di CPNS dan PPPK 2021:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 221.708
  • Kementerian Perhubungan 57.441 Kejaksaan Agung 55.812
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 24.097
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur 18.943
  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 18.848
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat 18.410
  • Kementerian Kesehatan 13.001
  • Kementerian Pertanian 11.647
  • Pemerintah Kab. Bandung 11.349

Bagi yang ingin mendaftar, sebaiknya pahami dulu informasi seputar formasi CPNS 2021 yang sepi peminat di masing-masing instansi.

Dengan tahu jumlah pendaftar di instansi tersebut, setidaknya ada bekal pengetahuan mengenai berapa banyak pesaing yang ikut tes CPNS tahun ini.

Instansi yang sepi peminat biasanya bukan terjadi karena tidak diminati, tapi kemungkinan juga karena kurangnya informasi mengenai formasi yang dibuka. Karena itu penting untuk mengetahui berapa jumlah formasi CPNS dan PPPK yang dibuka tahun 2021 ini.

Dengan mengetahui formasi itu, pendaftar bisa menganalisa instansi mana saja yang peluang masuknya besar sehingga peluang jadi ASN atau PNS lebih terbuka.

Tahun ini, instansi yang membuka lowongan CPNS 2021 meliput instansi pusat hingga daerah dengan alokasi beragam.

Di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021.

Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021.

Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Adapun total kebutuhan ASN 2021 adalah sebanyak 676.733 formasi yang terdiri dari:

Formasi CPNS 2021 sebanyak 128.016 lowongan

Formasi PPPK 2021 sebanyak 548.717 lowongan

Dari jumlah formasi yang dibuka, para pelamar sudah banyak yang melakukan pendaftaran, namun masih terdapat formasi pada instansi tertentu yang sepi peminat.

Biasanya, instansi yang sepi peminat memberikan peluang lolos CPNS yang besar, namun tidak lepas dari jumlah formasi yang dibuka setiap tahunnya.

Dalam periode seleksi, umumnya ada instansi yang jarang diketahui orang.

Berdasarkan update terbaru BKN, sebanyak 10 instansi yang membuka formasi CPNS 2021 masih sepi pelamar.

Dari jumlah tersebut seluruhnya merupakan instansi pemerintah kabupaten/kota di luar Jawa.

Berikut 10 instansi yang masih sepi peminat pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:

  1. Pemerintah Kab. Maybrat 8
  2. Pemerintah Kab. Kaimana 23
  3. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan 23
  4. Pemerintah Kab. Sorong Selatan 27
  5. Pemerintah Kab. Teluk Wondama 30
  6. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 37
  7. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar 38
  8. Pemerintah Kota Sibolga 46
  9. Pemerintah Kab. Fak-Fak 47
  10. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat 50

Syarat dan Alur Pendaftaran CPNS 2021

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat syarat umum pendaftaran PNS sebagai berikut:

Syarat Umum

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

• Dokter Pendidik Klinis.

• Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.;

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Jabatan.

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.

- Karena pada tahun ini tersedia formasi untuk PNS dan PPPK, maka diberikan ketentuan tambahan, yakni calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Jika pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk ketentuan SKD PNS, kali ini dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

Sementara materi SKD terbagi menjadi 3 materi tes, sebagai berikut:

- tes wawasan kebangsaan (TWK);

- tes intelegensia umum (TIU);

- tes karakteristik pribadi (TKP).

Pemerintah juga menambahkan soal tentang anti radikalisme pada materi tes SKD tahun ini.

Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.

Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.

Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Alur Pendaftaran:

1. Daftar Akun

Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
Buat akun SSCASN;
Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Pilih jenis seleksi;
Pilih formasi;
Unggah dokumen;
Cek resume dan akhiri pendaftaran;
Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

Panitia memverifikasi data pelamar;
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
Panitia mengumumkan hasil sanggah;
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
Kompetensi Dasar;
Panitia mengumumkan hasil sanggah;
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi;
Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved