Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Politik

SC Musda Golkar Takalar Sindir Fahruddin Rangga Kurang Paham Juklat

SC Musyawah Daerah (Musda) Golkar Takalar Sindir Fahruddin Rangga Kurang Paham Juklat

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Golar Takalar
Sekretaris Steering Commitee Musda Golkar Takalar, Natsir Jama 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Takalar mulai berlangsung dinamis. 

Salah satu bakal calon Fahruddin Rangga membutuhkan diskresi untuk lolos pencalonan. 

Hal itu dikarenakan Rangga tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Takalar, sebagaimana aturan dalam Juklat Nomor 2 Tahun 2020 Partai Golkar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Steering Commitee Musda, Natsir Jama menjelaskan, persyaratan itu merupakan aturan dari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musda Golkar yang berlaku nasional.

"Masa ada orang yang mengaku telah mengabdi selama 30 tahun, lalu tidak mengetahui juklak ini. Memalukan ini," kata Nasir dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Sabtu (10/7/2021).

Yang kedua, menurut Nasir, tidak ada regulasi yang mengharuskan anggota DPRD provinsi, harus ber-KTP Makassar.

Ia mencontohkan nama Zulkifli Zain anggota DPRD Sulsel yang terpililh memimpin Golkar Sidrap.

"Buktinya, Golkar Sidrap punya ketua yang juga legislator provinsi. Artinya, domisili sesuai KTP beralamat Sidrap. Ada ada saja," ujarnya.

Ketiga, Nasir mengurai soal revitalisasi pimpinan kecamatan yang disorot Rangga. 

Dijelaskan bahwa revitalisasi itu dilakukan oleh Annas GS selaku Plt Ketua dan Nawir Rahman selaku sekretaris.

"Jadi Plt sebelumnya yang revitalisasi. Adapun penggantian terbaru, karena ada yang meninggal dan terbukti pindah partai. Jadi sebaiknya tabayyun dulu baru mengeluarkan statement," katanya.

Terakhir, Nasir Jama menyatakan selalu berdoa agar nakhoda beringin rindang di Takalar selanjutnya, bisa mengembalikan kejayaan partai.

Nasir Jama menilai, Partai Golkar kehilangan kursi Ketua DPRD Kabupaten Takalar di bawah kepemimpinan Fahruddin Rangga di pemilu 2019 lalu.

Dominasi Golkar di Kabupaten Takalar dipatahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pernah kita jadi Ketua DPRD beberapa periode. Lalu ada ketua yang hanya bisa mengantar Golkar jauh merosot. Dari 6 kursi menjadi 4 kursi. Kalau masih ngotot jadi ketua, mau jadi apa Golkar ke depan," jelasnya.

Sebelumnya Fahruddin Rangga menyampaikan menunggu restu Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe.

Rangga mengaku membutuhkan restu Taufan Pawe untuk memperoleh diskresi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

"Sebagai kader harus patuh, tanpa izin dan petunjuk dari Pak Ketua DPD I Golkar Sulsel, tidak akan mungkin saya melangkah jauh," katanya.

Ia tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Takalar. 

Rangga yang terpilih anggota DPRD Sulsel dapil Gowa-Takalar pada pemilu 2019 lalu memutuskan memindahkan data kependudukannya ke Kota Makassar.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rangga mengaku dipersyaratkan harus berdomisili di Kota Makassar.

Oleh karena itu ia ber-KTP Makassar dan tidak mungkin dibolehkan memiliki dua KTP domisili berbeda.

"Saya pada posisi wait and see. Saya sudah mengajukan permohonan rekomendasi diskresi kepada DPD I Kamis kemarin. Kita tunggu restu Pak Ketua DPD I," katanya.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved