Tribun Wajo
Polisi Tangkap Enam Pelaku Narkoba di Pammana Wajo, 2 Diantaranya Warga Soppeng
Polsek Pammana bersama Sat Intelkam Polres Wajo membekuk 6 orang yang terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Pammana
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, PAMMANA - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu kian meresahkan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Teranyar, Polsek Pammana bersama Sat Intelkam Polres Wajo membekuk 6 orang yang terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Meraka masing-masing berinisial, AG, KH, SK, RD, BS, dan AD. Dua orang di antaranya adalah warga Kabupaten Soppeng.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, keenam orang tersebut memiliki peran yang berbeda.
"Ada kurir, ada bandar, dan ada pemakai. Bandar inisial KH," katanya, Kamis (8/7/2021) pagi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 25,7 gram.
Ada juga 2 buah ponsel, 1 timbangan digital, sejumlah uang tunai, dan 1 pucuk senpi.
Kapolsek Pammana, Iptu Andi Amiruddin menyebutkan, sebelum para pelaku itu ditangkap, salah seorang di antara mereka memang telah jadi target operasi.
"Sebelum melakukan penangkapan, anggota melakukan pengintaian di jalur masuk Alicoppengnge, wilayah Kelurahan Cina, disitulah anggota berhasil menangkap lelaki AG sebagai kurir," katanya.
Rencananya, AG mau membawa barang haram itu kepada orang yang telah memesan.
Ketika diintrogasi lebih jauh, barang haram tersebut diperolehnya adalah seorang bandar berinisial KH, yang beralamat di Desa Watampanua, Kecamatan Pammana.
"Kemudian tim berhasil menangkap lelaki KH dengan barang bukti selanjutnya anggota kembali berhasil menangkap 4 orang yang sementara memakai di rumah SK alamat Warasalae," katanya.
Kini, para pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para pelaku pun terancam dikenakan pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, personel Satres Narkoba Polres Wajo juga mengamankan seorang ASN lingkup Pemkab Wajo yang mengantongi sabu-sabu pada saat Operasi Anti Narkotika, beberapa waktu lalu. (*)