Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Panglima TNI

Calon Panglima TNI Idealnya Tak Perlu Persetujuan DPR, Ini Alasannya

Proses pergantian Panglima TNI idealnya cukup diangkat oleh Presiden dan tak perlu melalui uji kelayakan dari DPR.

Editor: Muh. Irham
handover
Calon penglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUNTIMUR.COM - Proses pergantian Panglima TNI idealnya cukup diangkat oleh Presiden dan tak perlu melalui uji kelayakan dari DPR.

Pendapat itu disampaikan oleh Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative menanggapi rencana uji kelayakan calon Panglima TNI oleh DPR.

"Idealnya pergantian Panglima TNI ke depan cukup diangkat presiden, nanti parlemen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap implementasi kerja yang dilakukan Panglima TNI," ujar Araf dalam diskusi virtual yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Rabu (7/7/2021) malam.

Araf mengatakan, calon Panglima TNI maupun Kapolri dalam setiap proses pergantian selama ini tidak pernah ditolak DPR.

Persetujuan DPR, lanjut Araf, tidak pernah menitikberatkan pada sikap kritis para anggota parlemen. Akibatnya, persetujuan DPR justru lebih banyak mengandung muatan politik.

"Jadi harusnya basis persetujuan yang dilakukan DPR itu bersikap kritis terhadap calon yang diajukan ke DPR. Tapi faktanya tidak terjadi hal itu. Jadi satu sisi persetujuan itu lebih banyak bobot politisnya," kata Araf.

Ia juga menilai proses pergantian Panglima TNI yang melibatkan DPR justru menempatkan TNI pada ruang politik. Akibatnya, proses pergantian yang terjadi justru penuh praktik transaksional.

Hal ini juga yang membuat DPR sulit melakukan fungsi pengawasan ketika terjadi suatu permasalahan.

"Ketika terjadi masalah sulit bagi dia melakukan kontrol, orang dia juga yang memilih sehingga pengawasannya lebih rumit. Ke depan sih oleh presiden saja, DPR tugasnya mengawasi," imbuh dia.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki purna tugas di dunia kemiliteran pada November 2021.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, presiden akan mengajukan satu nama calon panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Sejauh ini, terdapat tiga nama yang berpotensi menjadi penerus Hadi. Yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved