Tribun Toraja
PPKM Tana Toraja Diberlakukan Hari Ini, Obyek Wisata Ditutup dan Ibadah Tatap Muka Ditiadakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dimulai Selasa (6/7/2022) hari ini.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dimulai Selasa (6/7/2022) hari ini.
PPKM diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, menekankan 10 point terkait PPKM ini.
Salah satunya menutup sementara seluruh obyek wisata mulai 6 hingga 21 Juli 2021.
Obyek wisata yang ditutup baik yang dikelolah pemerintah maupun pihak swasta.
"Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup sementara, sejak 6 hingga 21 Juli 2021 mendatang," jelas Bupati Theo dalam surat edarannya.
Diketahui, PPKM Tana Toraja ini juga serentak diberlakukan di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain penutupan seluruh obyek wisata, proses ibadah secara tatap muka ditiadakan.
Dalam hal ini masyarakat diminta gelar ibadah di rumah masing-masing secara virtual.
Hal lain yang ditekankan yakni jam operasional tempat hiburan dan Cafe.
Dimana tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang tersedia.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat seperti Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut untuk sementara ditunda.
Sebagai informasi, dalam satu bulan terakhir, kasus Covid-19 di Tana Toraja kembali meningkat.
Saat ini terdapat 67 kasus aktif. Rinciannya, 13 dirawat rumah sakit dan 54 isolasi mandiri.
Sedangkan secara keseluruhan, kini terdapat 1.274 kasus.
Berproses 67, meninggal 23, dan 1.184 pasien dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y