Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tiga Peraturan yang Bolehkan 20 TKA China Masuk Sulsel Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Tiga Peraturan yang Bolehkan 20 TKA China Masuk Sulsel Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
ist
TKA China saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, akhir pekan lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lolosnya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China (Tiongkok) ke Bandar Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, bukan tanpa alasan.

Ada Peraturan Presiden (Pepres) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memperbolehkan mereka melenggang masuk ke Indonesia.

Yaitu, Lampiran No 96 dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dan, Peraturan Menkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tingal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dua rujukan aturan itu dipaparkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto saat menggelar konferensi pers, Senin (5/7/2021) siang.

Menurut Agus, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 telah sejalan dengan tujuan 20 TKA asal Tiongkok yang tiba di Sulsel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa dan Bali.

"20 orang TKA asal Tiongkok tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di salah satu Proyek Strategis Nasional (PSNl yang dilaksanakan oleh PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng," kata Agus Winarto.

Begitu juga dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, kata Agus Winarto dikecualikan terhadap TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk 20 TKA asal Tiongkok tersebut.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN), Penyatuan Keluarga dan Alasan Kemanusiaan," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sebelum TKA itu mendapat visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, para pengguna TKA itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja.

Adapun terkait penggunaan TKA sendiri sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerhaan Republik Indonesia Nomor: M.3.HK.04/II/2021 tentang pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19.

"Pada pasal 2 surat edaran menjelaskan bahwa penghentian sementara pelayanan penggunaan TKA dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN)," tuturnya.

Saat ini 20 TKA asal Tiongkok itu telah berada di Perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Kabupaten Bantaeng.

Mereka masih menjalani isolasi mandiri atau karantina dalam perusahaan.

Selama masa karantina berlangsung, 20 TKA itu tidak diperkenankan berinteraksi dengan pekerja lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved