Info CPNS
RS Labuang Baji Makassar Butuh 23 Tenaga Kesehatan, Ini Formasinya
RSU Labuang Baji Makassar juga membutuhkan tenaga kesehatan dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Sakit Umum (RSU) Labuang Baji Makassar juga membutuhkan tenaga kesehatan dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
RSU Labuang Baji mencari 23 tenaga medis yang sesuai syarat.
Terdiri dari 9 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 14 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Itu tercantum dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor 747 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN Lingkup Pemprov Sulsel.
Berikut formasi kebutuhan CASN di Rumah Sakit Labuang Baji
Tenaga PPPK 14 orang
1. Apoteker (2)
2. Bidan (2) D-IV Kebidanan/Profesi Kebidanan
3. Penata Anestesi (1) D-IV Anestesi
4. Perawat (2) Ners
5. Terampil Perawat (2) D-III Keperawatan
6. Terampil perekam medis (2) D-III Perekam Medis
7. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan (2) D-III Analisis Kesehatan
8. Terampil Sanitarian (1) D-III Sanitarian/D-III Kesehatan Lingkungan
Tenaga CPNS 9 orang
1. Dokter Spesialis Anestesi (1)
2. Dokter Spesialis Bedah (1)
3. Dokter Spesialis Bedah Digestif (1)
4. Dokter Spesialis Paru (1)
5. Dokter Spesialis Patologi Anatomi
6. Dokter Spesialis Urologi (1)
7. Dokter sub Spesialis Penyakit Dalam (1)
8. Penata Anestesi (1)
9. Teknisi Elektromedis (1)
Ketentuan yang harus diperhatikan
1. Pelamar untuk jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
2. Surat Tanda Registrasi (STR) harus masih berlaku saat pelamaran dengan dibuktikan melalui tanggal masa berlaku yang tertulis di Surat Tanda Registrasi.
3. STR diunggah pada SSCASN.
4. Instansi pemerintah wajib melakukan validasi kesesuaian STR
5. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang menyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Formasi yang mewajibkan STR
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter Dokter Gigi
3. Psikolog Klinis
4. Perawat Ahli Perawat Terampil
5. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
6. Terapi Gigi dan Mulut Terampil
7. Penata Anestesi
8. Asisten Penata Anestesi
9. Bidan Ahli
10. Bidan Terampil
11. Apoteker
12. Asisten Apoteker
13. Fisioterapis Ahli
14. Fisioterapis Terampil
15. Nutrisionis Ahli
16. Nutrisionis Terampil
17. Perekam Medis Ahli
18. Perekam Medis Terampil
19. Penata Laboratorium Kesehatan Ahli
20. Penata Laboratorium Kesehatan 21. 21. Terampil
22. Radiografer Ahli
23. Radiografer Terampil
24. Refraksionis Optisien
25. Sanitarian Terampil
26. Teknisi Elektromedis Ahli
27. Teknisi Elektromedis Terampil
28. Fisikawan Medis Ahli
29. Okupasi Prostetis
30. Teknisi Gigi
31. Teknisi Transfusi Darah
32. Terapis Wicara