Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

DPRD Bulukumba Rancang Pilkades Serentak 2022 Melalui e-Voting, Begini Tanggapan DPMD

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba M Amry 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa, sementara digodok oleh anggota DPRD Bulukumba.

Ranperda ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Bulukumba.

Ranperda itu salah satunya memuat tentang rencana pemilihan kepala desa (Kades) serentak 2022 yang dilakukan dengan mekanisme e-Voting.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, M Amry mengaku menyambut baik ranperda itu.

Ranperda tersebut merupakan revisi perda yang dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Khususnya peraturan dalam negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Pilkades.

Seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, juga Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 75 Tahun 2020.

Menurutnya, Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa, mengacu pada Permendagri yang lama. 

Sehingga ada beberapa pasal tidak sesuai dengan Permendagri yang baru.

"Hal-hal lain, dikondisikan sesuai dengan prakarsa yang lahir di desa," kata Amri saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (2/7/2021) siang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bulukumba A Mappatunru Asnur, menambahkan, ada 31 desa akan menggelar Pilkades serentak 2022 mendatang.

Pihaknya, kata Mappatunru, menangkap tiga poin penting atau muatan utama dari Ranperda Inisiatif DPRD.

"Muatan itu pertama, persyaratan calon kepala desa. Kedua, jika ada perolehan suara seri sudah diaturmi karena di Permendagri Nomor 65 tahun 2017 sudah ada. Ketiga, DPRD mendorong pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting," katanya.

Mappatunru menambahkan, di Pilkades sebelumnya, ada dua desa yang hasil perolehan suara sama atau seri.

Yaitu Desa Caramming Kecamatan Bonto Tiro dan Desa Balangtaroang Kecamatan Bulukumpa.

"Penyelesaiannya bukan diambil alih bupati. Dalam perda kita, memang tidak diatur. Tetapi aturan lebih tinggi di Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sudah diatur," ujarnya.

Dikatakannya, supaya tidak ada kekosongan hukum waktu itu, maka ada tindaklanjut melalui SK Diskresi Bupati dengan merujuk pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

"Digugat di PTUN, kami menang. Adanya SK diskresi itu. Mungkin saja kalau tidak ada SK diskresi ini, kami akan kalah di PTUN. Ini sudah diuji di PTUN, tindakan pemkab sudah tepat," jelas Mappatunru.

Ketika Ranperda Inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi hasil pemilihan yang bermasalah karena suara sama atau seri.

"Juga tidak akan ada lagi SK Diskresi Bupati," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved