Tribun Bulukumba
DPRD Bulukumba Rancang Pilkades Serentak 2022 Melalui e-Voting, Begini Tanggapan DPMD
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
"Penyelesaiannya bukan diambil alih bupati. Dalam perda kita, memang tidak diatur. Tetapi aturan lebih tinggi di Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sudah diatur," ujarnya.
Dikatakannya, supaya tidak ada kekosongan hukum waktu itu, maka ada tindaklanjut melalui SK Diskresi Bupati dengan merujuk pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
"Digugat di PTUN, kami menang. Adanya SK diskresi itu. Mungkin saja kalau tidak ada SK diskresi ini, kami akan kalah di PTUN. Ini sudah diuji di PTUN, tindakan pemkab sudah tepat," jelas Mappatunru.
Ketika Ranperda Inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi hasil pemilihan yang bermasalah karena suara sama atau seri.
"Juga tidak akan ada lagi SK Diskresi Bupati," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi