Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Bobol Kantor Gadai Swasta

Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Bobol Kantor Pegadaian Kecamatan Bontoala, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pelaku pencurian AA (22) di Kantor Gadai Swasta saat diamankan di Mapolsek Bontoala, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswa salah satu kampus ternama di Makassar, terlibat aksi pembobolan dan pencurian di salah satu tempat gadai swasta wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar.

Mahasiswa berinisial AA (22) itu ditangkap Unit Resmob Polsek Bontoala.

"Pelaku masuk ke pegadaian syariah (swasta) dengan mengambil barang berupa delapan hape dan tiga laptop," kata Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) malam.

Dalam aksinya, lanjut Syamsuardi pelaku terekam kamera CCTV saat membobol pintu pegadaian.

"Pelaku (AA) terekam CCTV sehingga kejadian dilaporkan ke kami dan dalam tempo 2 x 24 jam telah kami tangkap pelaku," ujarnya.

AA kata Syamsuardi merupakan nasabah tetap di kantor pegadaian tersebut.

Ia pun dipercaya saat meminta kunci kantor oleh petugas.

Namun kepercayaan itu, disalahgunakan AA yang menggadakan kunci untuk aksi pencurian.

"Modusnya sering keluar masuk ke tempat pegadaian (gadai swasta) untuk gadaikan barangnya (jadi nasabah tetap). Sehingga dia akrab dengan karyawan lalu pinjam kunci dan dibawa pulang untuk digandakan," ungkap Syamsuardi.

Sementara itu, AA di hadapan polisi mengakui perbuatannya.

Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran sakit hati ponsel yang ia jaminkan hilang di tempat gadai swasta tersebut.

"Atas dasar kekecewaan saya pak, hape saya hilang dan belum ada pertanggungjawaban dari pihak pegadaian. Hape tersebut nilainya berharga sama pekerjaan saya pak," ungkap AA.

Dia mengaku telah meminta pertanggungjawaban dari pihak gadai itu.

Namun tidak sesuai yang ia harapkan.

"Sudah minta pertanggungjawaban, tapi bagi saya kurang adil. Pertanggungjawaban itu saya disuruh dulu mengganti uang seniai dari hape tersebut," bebernya.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved