Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tanggapi Wacana PPKM Darurat, Danny Pomanto Sebut Kasus Covid-19 di Makassar Alami Penurunan

Tanggapi Wacana PPKM Darurat, Danny Pomanto Sebut Kasus Covid-19 di Makassar Alami Penurunan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum. tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

5. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen). 

7. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan.

Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

9. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*) 

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved