Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Selingkuh

Wanita Bersuami Check In di Hotel Bareng Pria Lain saat Pulang Kerja, Tak Sadar Dibuntuti Suami Sah

Wanita bersuami check in di hotel bareng pria lain saat pulang kerja, tak sadar dibuntuti suami sah

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi perselingkuhan- Wanita bersuami check in di hotel bareng pria lain saat pulang kerja, tak sadar dibuntuti suami sah 

Bukannya pulang ke rumah, istrinya ternyata malah check in di salah satu hotel di kawasan Banyumanik, Semarang.

Yang lebih mengejutkan, Mulyono melihat seorang pria masuk ke kamar istrinya.

Pelaku yang dibakar cemburu kemudian mendatangi korban dan menusuknya dengan menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkannya.

Akibatnya pria yang diduga selingkuhan istri Mulyono bernama Sucipto terkapar dan dilarikan ke rumah sakit.

Kronologi perselingkuhan terbongkar

Kapolsek menerangkan, ketika telah sampai di hotel, tersangka tidak langsung masuk.

Mulyono memilih mengamati dari luar saat istrinya masuk kamar hotel.

Namun tak berselang lama, korban datang dan langsung masuk ke kamar Wisanggeni No 101, menyusul istri tersangka.

"Saat mengetahui korban menemui istri tersangka. Selanjutnya tersangka langsung masuk ke hotel," kata dia dilansir TribunJakarta.com dari Tribun Jateng, Senin (28/6/2021).

"Sempat terjadi percekcokan antara tersangka, istri tersangka serta korban (sebelum penusukan)," terangnya.

Akibat tusukan itu, korban mengalami luka robek pada perut, tiga luka pada lengan tangan kiri, dan luka sobek di dekat ketiak tangan kiri.

Mendengar adanya keributan, pegawai hotel langsung datang dan menghubungi petugas Polsek Banyumanik.

Anggota kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti pisau lipat.

"Korban langsung diantar ke RS Banyumanik guna mendapat tindakan medis," jelasnya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik untuk dilakukan proses hukum. Tersangka dijerat pasal pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved