Tribun Toraja Utara
Korban Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Kabupaten Toraja Utara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Kabupaten Toraja Utara.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Renaldy meninggal dunia terjadi pada Jumat 25/6/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 terduga pelaku.
"Kami sudah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus pengeroyokan," jelas Andi Irvan saat ditemui di Polres Toraja Utara, Selasa (29/6/2021) sore.
Kelima tersangka yakni, HP (24), MP (20), AF (23), GS (24) dan EP (18).
Mereka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.
"Dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Dijelaskan Andi Irvan, penggeroyokan bermula saat korban menjemput pacarnya.
Pacar korban ini adalah ponakan dari salah satu tersangka yakni HP (24).
Lebih lanjut, usai menjemput pacarnya korban menuju ke sebuah sawah.
Saat menuju ke sawah, korban dan pacarnya dilihat oleh seorang pemuda yang juga rekan HP.
Pemuda tersebut kemudian melapor ke HP.
HP yang mengetahui ponakannya dibawa oleh korban pun emosi.
Ia kemudian memanggil sejumlah pemuda lalu mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan.
Polisi sendiri mengetahui kasus penggeroyokan ini sehari setelah terjadinya kejadian.
"Malam kejadiannya, besoknya baru kami terima laporan dari keluarga korban," ujarnya.
Korban sendiri sempat menjalani perawatan di RS selama dua hari hingga dinyatakan meninggal dunia.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y